Berita Bontang Terkini

Dua Pengedar Barang Haram di Berbas Pantai Bontang Diringkus Polisi

Dua warga Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, digerebek Satreskoba Polres Bontang pada Minggu 24 Oktober 2021

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Dua tersangka AF dan MI beserta barang bukti diamankan di Makopolres Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (24/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua warga Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, digerebek Satreskoba Polres Bontang pada Minggu 24 Oktober 2021.

Dua pria ini diringkus lantaran kedapatan tengah bertransaksi barang haram sekira pukul 22.05 Wita.

MI (28) diringkus di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan sabu di kantong celana pendek yang tergantung di dinding.

Di dalam celana itu terdapat bungkus rokok berisi 3 bungkus plastik barang haram atau narkoba jenis sabu.

Baca juga: Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram

Baca juga: Melarikan Diri Saat Didekati Polisi, Pria di Balikpapan Barat Kedapatan Buang Barang Haram

Baca juga: Polisi Sita Barang Haram 2 Kg Lebih di Bulungan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Dia mengakui kalau itu memang miliknya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais kepada TribunKaltim.co, Senin (25/10/2021).

Selain menyita sabu seberat 1,27 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni celana pendek, bungkus rokok, dan ponsel.

Diketahui, MI mendapat sabu itu dari rekannya. Polisi pun langsung memburu AF (28) yang merupakan rekan MI, sekira pukul 22.23 Wita.

AF diamankan di indekosnya yang berada di Berbas Pantai. Saat penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disembunyikan terpisah.

Baca juga: Usai Penetapan Tersangka, Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram Seberat 8,3 Kilogram

Sebanyak 1 bungkus sabu disimpan di dalam telur mainan yang saat itu ditemukan di lantai dapur.

Kemudian 3 bungkus sabu disembunyikan dalam bungkus rokok, lalu disimpan di dalam sepatu.

Sedangkan 2 bungkus sisanya disimpan di dalam kotak masker yang berada di dalam kamar.

“Totalnya, 14,5 gram sabu,” sebutnya.

Baca juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran Gelap Barang Haram Seberat 4 Kg, Rencana Diantar ke Bontang

Adapun barang bukti lain yang ikut disita yakni timbangan digital, sepatu, ponsel, alat hisap sabu, sendok takar, kotak masker, bungkus tokok, dan telur mainan.

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalani bisnis haram ini, sejak awal pandemi. Sabu biasa diambil dari kota tetangga.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kedua tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Ibu-ibu Warga Sangatta Utara Kutim Diciduk Polisi, Ketahuan Simpan Barang Haram

“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved