Berita Balikpapan Terkini
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Kejari Panggil 2 Operator
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan pemanggilan terhadap 2 operator terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (25/10/2021)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan pemanggilan terhadap 2 operator terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (25/10/2021).
Diketahui, dugaan tersebut berupa penyimpangan dalam kegiatan pengangkutan Pelabuhan Penyebrangan Kariangau Balikpapan-Penajam pada tahun anggaran 2019-2021.
Adapun pada kesempatan hari ini, Kejari Balikpapan mendatangkan 2 operator ferry, setelah sebelumnya memanggil Dishub Provinsi Kaltim dan BPTD Wilayah XVII Kaltim-tara. Meski begitu, diketahui pada hari ini baru 1 orang yang memenuhi panggilan.
Pemanggilan yang bersifat segera tersebut, dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Indra Rivani merupakan bentuk penyelidikan terhadap temuan penyimpangan lewat modus pengondisian muatan.
Baca juga: Pidsus Kejati Kaltim Tidak Hentikan Kasus Pelabuhan Karingau
Baca juga: Mantan Kepala BPN Balikpapan Bantah Diperiksa Kejari Balikpapan Terkait Ganti Rugi Lahan
Baca juga: PT Pelindo IV Digeledah Kejari Balikpapan, Terungkap Jadi Pemegang Saham PT KKT
"Kami sedang menyelidiki perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di Pelabuhan Kariangau itu. Jadi sementara kami masih tahap penyelidikan," jelas Indra, ditemui awak media, Senin (25/10/2021).
Ia menjelaskan, penyelidikan tersebut guna melihat potensi kerugian negara. Dimana ketika memang benar ditemukan lewat minimal 2 alat bukti, maka proses berlanjut pada tahap penyidikan.
"Artinya, kami disini melihat dimana potensi kerugian negara yang ada," katanya.
"Kalau memang ada kerugian, ya, kita akan lakukan ke tahap selanjutnya," tukas Indra.
Baca juga: Kejari Balikpapan Nilai Sinergitas dalam Sistem Peradilan Pidana, Kasipidum Sampaikan Apresiasi
Sebelumnya, Kejari Balikpapan diketahui telah mendatangkan pihak Dishub Provinsi Kaltim dan BPTD Wilayah XVII Kaltimtara.
Adapun sampai hari ini, lanjut Indra, statusnya masih sama.
Yakni, tahap penyelidikan. Namun begitu, Indra sendiri mengklaim bahwa untuk sementara hasil pemeriksaan belum bisa dibeberkan.
Utamanya karena belum ada kesimpulan baru.
Baca juga: Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Rinci Dokumen yang Disita di PT Kaltim Kariangau Terminal
"Sementara kami belum bisa ngomong banyak dari beberapa pihak yang sudah atau sedang kami periksa," katanya.
"Yang pasti semua yang terkait akan kita lakukan pemanggilan," tegas Indra. (*)