Berita Balikpapan Terkini

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Rinci Dokumen yang Disita di PT Kaltim Kariangau Terminal

Kantor PT Kaltim Kariangau Terminal (KTT) digeledah paksa dari tim penyidik dari Kejari Balikpapan kemarin, (9/2/2021).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Agus Priyatna bersama Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor PT Kaltim Kariangau Terminal (KTT) digeledah paksa dari tim penyidik dari Kejari Balikpapan kemarin, (9/2/2021).

Dalam penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Agus Priyatna yang turut hadir dalam penggeledahan tersebut memaparkan terkait dokumen yang berhasil disita.

Baca Juga: Presidium DOB Samarinda Seberang Nilai Pemerintahan Andi Harun-Rusmadi Dapat Realisasikan Pemekaran

Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembacokan di Samarinda yang Kabur ke Hutan, 3 Saksi Dimintai Keterangan

"Jadi kita tetapkan berdasarkan hasil penggeledahan yaitu diantaranya berupa dokumen terhadap pembukuan," ungkapnya, Rabu (10/2/2021).

Dokumen pembukuan tersebut, jelas Agus, penerimaan pendapatan dari PT Kace Berkah Alam (KBA) masuk ke dalam rekening.

"Itu merupakan pendapatan sewa lahan, konveyor, listrik, air dan lain-lain. Itu sudah kita sita," tambahnya.

Baca Juga: Catat 99 Kasus Positif, Angka Covid-19 Balikpapan Turun, Jubir Satgas Beber Penjelasannya

Baca Juga: Ketua IDI Bontang Terpapar Covid-19, padahal Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama

Dokumen lainnya berupa arsip mengenai bukti kontrak antara PT KKT dan PT KBA.

Dokumen tersebut juga kemudian dianggap menjadi acuan mengenai penetapan tarif dari perjanjian sewa direksi.

Disamping itu juga, tambah Agus, juga termasuk dokumen catatan mengenai catatan hutang yang belum terbayar oleh PT KBA.

"Terus yang selanjutnya telah kita amankan yaitu ada beberapa diantaranya dokumen pembayaran hutang yang tidak terbayar oleh PT KBA," pungkasnya.

Baca Juga: Tanggapi Kaltim Steril di Sabtu dan Minggu, HIPMI Kukar Sebut Lebih Baik Konsisten Jalankan 5M

Dari sejumlah dokumen tersebut, seperti yang diberitakan sebelumnya, akan dilakukan dasar bagi Kejari Balikpapan dalam melakukan penetapan tersangka.

"Kami sesegera mungkin akan memberikan langkah-langkah signifikan yang mengarah ke penetapkan tersangka, siapa yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana," sambung Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved