Berita Nunukan Terkini
Imigrasi Nunukan Akui Belum Dapat Jawaban dari Kedubes Pakistan Mengenai 2 WNA yang Diamankan
Hingga kini Imigrasi Klas II TPI Nunukan belum mendapat jawaban dari Kedutaan Besar (Kedubes) Pakistan, mengenai status 2 WNA yang diamankan diSebatik
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Hingga kini Imigrasi Klas II TPI Nunukan belum mendapat jawaban dari Kedutaan Besar (Kedubes) Pakistan, mengenai status 2 WNA yang diamankan di Kecamatan Sebatik, pada Sabtu (10/7/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak.
"Belum ada jawaban dari Kedubes Pakistan sampai hari ini. Dua WNA itu butuh pengakuan mengenai statusnya mereka dari Kedubes," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltim.Co, Senin (25/10/2021), sore.
Diketahui kedua WNA berjenis kelamin pria itu, berinisial ZS (24) dan YB (25).
Dua WNA itu saat ini masih berada di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Menurut dia, sebelumnya Imigrasi Nunukan berencana untuk menyerahkan dua WNA itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) di Jakarta.
Baca juga: Butuh 20 Sampel Positif, Uji Validasi Lab PCR Malinau Pinjam Spesimen Covid-19 Asal Nunukan
Baca juga: Isu Perlintasan dari dan ke Tawau Dibuka, Imigrasi Nunukan Sebut Belum Ada Lonjakan Pemohon Paspor
Baca juga: DPRD Nunukan Usul Pembebasan Hutan Lindung Desa Sei Limau, Warga jadi Dilematis
Namun, kata Washington, hingga kini dirinya belum bisa memutuskan hal itu, sebab belum ada tindak lanjut yang diterima hingga saat ini.
"Mau tidak mau ya tetap kami tangani untuk pembiayaan selama berada di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Utamanya biaya konsumsi mereka harus disediakan," tuturnya.
Dan saat ini pihak Washington sedang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait penanganan 2 WNA Pakistan itu.
"Nanti kami bicarakan dulu dengan Kakanwil mengenai pemindahan 2 WNA itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 WNA itu masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Juli melalui Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Kabar Malaysia Buka Lockdown, Satgas Pamtas di Nunukan Bersama Bea Cukai Datangkan Anjing Pelacak
Keduanya menggunakan visa investor jenis C314 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlaku selama 2 tahun.
Sesuai ketentuan yang berlaku bagi WNA, seharusnya diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan ketibaan mereka kepada Imigrasi setempat sebelum melakukan perjalanan di dalam wilayah Indonesia. (*)