Berita Kaltim Terkini
Makmur HAPK Tetap Kader, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin: Posisinya Hanya Digeser
Pekan lalu Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyebut Ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pekan lalu Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyebut Ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi.
Hal tersebut dikarenakan Makmur HAPK selaku Ketua DPRD Kaltim, tidak mengindahkan keputusan partai.
Makmur pun langsung mendaftarkan gugatannya di Pengadilan egeri Samarinda.
"Namun saya menyayangkan itu dilakukan (Makmur). Karena sebagai kader Golkar maka putusan mahkamah Partai Golkar itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan dilihat dari pada masalah partai berarti merasa dirinya bukan kader lagi," ujarnya melalui sambungan telepon Selasa (19/10/2021) silam
Ia pun kembali meluruskan bahwa Makmur HAPK tetap menjadi anggota maupun kader Golkar Kaltim.
Baca juga: Kuasa Hukum Makmur HAPK di Samarinda Mengkaji Adanya Unsur Pidana Ucapan Sekretaris Golkar Kaltim
Baca juga: Dianggap tak Terima Putusan Partai, Sekretaris Golkar Kaltim Anggap Makmur HAPK Bukan Lagi Kader
Baca juga: Makmur HAPK Klaim tak Pernah Dilibatkan, Partai Golkar Kaltim Dinilai Langgar ADRT
Pria yang disapa Ayub ini meluruskan bahwa permasalahan Makmur HAPK ini bukanlah pemecatan Makmur HAPK.
Melainkan mantan Bupati Berau itu dipindahkan posisinya.
Sebab hal tersebut wajar saja. Dimana partai melalui fraksi diperbolehkan menggantikan posisi anggotanya di DPRD.
"Keputusan final dan mengikat bagi kader partai harusnya permasalahan cuman AKD kita sepakati Ketua DPRD termasuk alat kelengkapan dewan.
Dia bisa digeser sewaktu-waktu Oleh DPD bersangkutan. Sehingga perselisihan internal pergeseran diperbolehkan sepanjang memenuhi internal partai.
Hanya saat ini DPD Golkar mempersilahkan Makmur HAPK untuk terus melanjutkan laporannya ke pengadilan negeri.
"Itu (pergantian ketua DPRD Kaltim) diusulkan ke DPP dan diputuskan layak artinya sistem yang disangkakan pak Makmur itu cacat hukum itu semua dilakukan dan disidang di mahkamah partai kemudian pak Makmur menuntut di luar mahkamah partai. Kami Partai Golkar sah-sah saja (pak Makmur melaporkan gugatan ke pengadilan negeri)," ucapnya ketika disambangi di kantor DPD Golkar Kaltim, Senin (25/10/2021) sore.
Menurutnya gugatan Makmur HAPK itu akan ditolak pengadilan negeri. Ada dua hal penting yang ia yakini laporan Makmur HAPK ditolak mentah-mentah di pengadilan negeri.
Poin pertama adalah gugatan yang disampaikan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri itu masalah internal partai.
Kedua lokus perkara yang dilaporkan Makmur HAPK tidak jelas.
Baca juga: Imbas Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Gugat Golkar Rp 33 Miliar
"Kalau kami gugatan didaftarkan itu sah-sah dimasukkan tapi kami yakini tidak diterima karena lokus ya salah alamat terakhir ini enggak jelas ini putusan internal," ucapnya.
Untuk itu ia berharap agar Makmur HAPK dapat mengikuti perintah Partai. Sebab seorang kader dalam anggaran dasar rumah tangga (ADRT) partai wajib mengikuti perintah partai.
"Maka keputusan partai untuk kebesaran partai kalau aku ingin jadi ketua DPRD jangan kamu lah kekurangan mu ini ini enggak aku mampu ini itu enggak boleh. Aturan partai ibaratnya sebagai panglima," ucapnya. (*)