Berita Nasional Terkini
Selain Penumpang Pesawat, Wajib PCR Akan Diterapkan di Transportasi Lain, Luhut: Dilakukan Bertahap
Luhut mengatakan aturan wajib tes PCR juga akan diterapkan bagi penumpang moda transportasi lain selain pesawat terbang.
TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah sorotan aturan baru wajib tes PCR untuk penumpang pesawat, pemerintah akhirnya memberi respon.
Sejumlah pengamat menilai jika aturan wajib PCR penumpang pesawat diskriminatif karena tidak berlaku ke moda transportasi lain.
Selain menurunkan harga tes PCR ke harga Rp 300 ribu, aturan baru tersebut juga akan diberlakukan ke transportasi lain.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara.
Ia menjelaskan mengenai aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang sempat menuai sorotan.
Baca juga: Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu, Luhut: Berlaku 3x24 Jam untuk Perjalanan Naik Pesawat
Baca juga: Resmi, Pemerintah Banting Harga Tes PCR, Luhut Beber Masa Berlaku Syarat Penerbangan Lebih Lama
Baca juga: Benarkah Ada Mafia Dibalik Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat? YLKI Beberkah Hal Ini
Menurut Luhut, aturan wajib tes PCR juga akan diterapkan bagi penumpang moda transportasi lain selain pesawat terbang.
Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Luhut Sebut Wajib Tes PCR Akan Diterapkan di Transportasi Lain, Harga Diturunkan jadi Rp 300 Ribu, Luhut menegaskan, aturan wajib PCR bagi pelaku perjalanan bisa menekan mobilitas warga selama libur Nataru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Di sisi lain, Luhut juga menjelaskan alasan pemerintah menerapkan syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara.
Menurutnya, kebijakan tersebut untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
"Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M.
"Supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Nataru," kata Luhut, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Butuh 20 Sampel Positif, Uji Validasi Lab PCR Malinau Pinjam Spesimen Covid-19 Asal Nunukan
Luhut memprediksi, mobilitas masyarakat pada libur Nataru akan meningkat.
Hal ini berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, sekitar 19.9 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan selama libur Nataru.
Selain itu sekitar 4,45 juta penduduk di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan melakukan perjalanan selama periode libur Nataru.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," katanya.
Evaluasi PPKM Seminggu Terakhir Berjalan Baik
Sementara, Luhut mengatakan pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM setiap minggunya.
Dalam penerapan PPKM selama seminggu terakhir, Luhut menyebut secara umum telah berjalan baik.
"Masih terus berada pada kondisi yang cukup baik. Hari ini situasi pandemi Covid-19 tetap terkendali pada tingkat yang makin jauh membaik," kata Luhut.
Luhut mengatakan kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa-Bali, telah turun hingga 98,9 persen dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.
Meskipun demikian, Presiden mengingatkan agar masyarakat tidak lengah terhadap protokol kesehatan.
Apalagi saat ini terdapat 105 kota atau kabupaten yang mengalami kenaikan kasus.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Terbaru Oktober 2021, Masih Wajib Tes PCR
Bahkan kata Luhut, beberapa daerah lainnya, kasus Covid-19 masih fluktuatif.
"Kami melihat ada yang indikasi naik turun, naik turun itu," katanya.
Karena itu, kedepan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan pengendalian.
Kebijakan tersebut terkadang dapat dinilai terlalu ketat oleh masyarakat.
"Banyak nanti langkah-langkah yang kita lakukan, terkadang mungkin dianggap terlalu ketat tapi kita nggak punya pilihan," katanya.
Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu
Diberitakan Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan menjadi hanya Rp300 ribu.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (25/10/2021).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1
Luhut tidak menampik bahwa syarat kewajiban PCR untuk pengguna transportasi udara mendapat banyak kritikan masyarakat.
Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Disorot Ketua DPR RI, Pengamat Sebut Memberatkan Calon Penumpang
Terutama karena kebijakan tersebut diterapkan saat kasus melandai.
Namun menurut Luhut yang harus dipahami adalah kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 karena mobilitas yang tumbuh pesat dalam beberapa hari terakhir.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," katanya.
Luhut mengatakan pemerintah belajar banyak dari negara negara lain, salah satunya inggris yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan yang kemudian kasusnya kembali melonjak.
Padahal, negara yang mengalami lonjakan tersebut, tingkat vaksinasinya juga tinggi.
"Saya mohon jangan kita hanya melihat enaknya karena enak ini kita rileks yang berlebihan, nanti kalau sudah rame jangan juga nanti ribut."
"Jadi saya mohon kita sudah cukup pengalaman menghadapi ini jadi jangan kita emosional menanggapi apa yang kami lakukan ini," katanya. (*)