Berita Nasional Terkini

Aziz Yanuar Heran Hanya 3 Jadi Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI, Bandingkan Kasus Prokes Habib Rizieq

Aziz Yanuar heran hanya 3 jadi terdakwa pembunuhan laskar FPI, bandingkan kasus prokes Habib Rizieq Shihab

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunnews/ KOMPAS.com/Ihsanuddin
Keluarga 6 anggota laskar khusus FPI dan kuasa hukum Aziz Yanuar 

Kata dia, jika merujuk pada surat perintah penyelidikan (Sprindik) Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kenapa yang diproses hukum pada perkara ini hanya tiga orang saja tidak lebih.

"Yang jadi pertanyaan, ada surat perintah dari Dirkrimum, kenapa hanya 3 orang yang diproses?" kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Dirinya lantas membandingkan perkara tersebut dengan kasus Unlawful Killing yang proses hukumnya sedang berjalan saat ini.

Baca juga: Nasib Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Didakwa Pasal Penganiayaan

"Sedangkan untuk (kasus) protokol kesehatan, saja kerumunan petamburan, dari panitia sampai HRS didakwa semua?" tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan terkait sudah tidak aktifnya lagi rest area KM.50 Cikampek yang menjadi lokasi dari insiden itu terjadi.

Sebab saat ini, rest area KM.50 Cikampek telah rata selayaknya ruas jalan yang lengang tanpa adanya warung-warung seperti halnya saat kejadian.

"Kenapa lokasi TKP harus dihancurkan?" tukas Aziz.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, disebut menjadi orang yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).

Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.

Hal itu terungkap saat jaksa menanyakan kepada Toni perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.

Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa dalam sidang.

Baca juga: Aziz Yanuar Beber 7 Indikator Bahaya Medsos Facebook,Buntut FPI dan Habib Rizieq Masuk Daftar Hitam

"Iya (dia yang memperintahkan)," jawab Toni yang dihadirkan secara daring.

"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" cecer jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved