Minggu, 10 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Cara Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa ala BNK Paser

Wakil Bupati (Wabup) Paser, Hj. Syarifah Masitah Assegaf, menilai bahaya narkoba telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser saat sosialisasi pencegahan narkoba bagi mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Wakil Bupati (Wabup) Paser, Hj. Syarifah Masitah Assegaf, menilai bahaya narkoba telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Termasuk pada lingkungan pendidikan, utamanya bagi para mahasiswa yang rentan terpapar obat-obatan terlarang tersebut. Rabu (27/10/2021).

Sebagai antisipasi, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser telah lakukan sosialisasi pencegahan narkoba bagi mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser.

Wabup Masitah yang juga sebagai Ketua BNK Paser mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.

Baca juga: PMII Kaltim Kaltara Berkunjung ke Polda Kaltim, Wakapolda Imbau Mahasiswa Jauhi Narkoba

Baca juga: Wabup Syarifah Masitah Assegaf Optimis Pertanian di Longkali Paser akan Produktif

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 500 ribu, Wanita Hamil Ikuti Suami di Samarinda jadi Kurir Barang Haram

"Sosialisasi ini bisa menjadi pengetahuan mahasiswa tentang bahaya narkoba," terangnya

Untuk utu, Ia berharap melalui sosialisasi tersebut dapat menekan peredaran narkoba di lingkungan kampus yang ada di Kabupaten Paser.

"Karena mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa, jauhilah narkoba karena bisa merusak diri dan lingkungan kita," imbuh Masitah.

Pada sosialisasi yang telah dilakukan, menghadirkan 2 narasumber dari BNK Paser dr. Asnurathab Chairiri dan Irma Ady Armani.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot dan BNK Paser Bangun Sinergi, Berantas Peredaran Narkotika Lewat Program P4GN

Keduanya memaparkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Dari segi hukum sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang," kata Chairiri.

Sementara Armani menambahkan, hukuman berat menanti bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika, sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Menurutnya, membasmi peredaran narkoba merupakan kewajiban semua pihak agar bangsa Indonesia tidak terjerumus pada kehancuran.

Baca juga: Lindungi Generasi Muda Kaltim, Saefuddin Zuhri Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

"Saat ini terjadi perang global dengan cara memasukkan narkoba untuk merusak moral bangsa Indonesia," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved