Senin, 4 Mei 2026

Virus Corona di Balikpapan

Pendaftaran Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 di Balikpapan Tinggal Sehari, Segera Daftarkan Diri

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Purnomo mengingatkan kembali warga Kota Beriman untuk memanfaatkan kesempatan.

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Purnomo. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Purnomo mengingatkan kembali warga Kota Beriman untuk memanfaatkan kesempatan.

Khususnya, kepada yang merupakan ahli waris dari pasien meninggal dunia akibat terkonfirmasi positif Covid-19.

Kesempatan untuk mendaftar sebagai penerima santunan Rp10 juta yang disalurkan pemerintah hanya tersisa satu hari lagi.

Pasalnya waktu mendaftar hanya sampai tanggal 28 Oktober 2021, sementara ini sudah memasuki tanggal 27 Oktober 2021.

"Ada waktu sisa satu hari untuk pengurusan penanganan santunan meninggal karena Covid-19," ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Ahli Waris untuk Dapat Santunan Covid-19 Rp 10 Juta

Baca juga: Ratusan Ahli Waris Dapat Santunan Kematian dari Pemkot Bontang

Baca juga: Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19 di Balikpapan, Lengkapi Syarat Sebelum 28 Oktober 2021

Anggaran santunan mencapai Rp10 juta per orang ini sudah dianggarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dinas Sosial Kota Balikpapan bertugas untuk menghimpun data calon penerima. Hingga saat ini data yang masuk sekira 123 pendaftar.

"Belum dibuka loketnya juga sudah ada yang mengajukan. Bisa ke halaman Kantor Dinas Sosial, kami buka pelayanan," terangnya.

Sebagai informasi, Kantor Dinas Sosial yang berlokasi di kawasan perkantoran Jalan Manuntung ini membuka pelayanan guna mempermudah masyarakat untuk mendaftar.

"Kami bangun tenda di depan kantor dan ada empat meja pelayanan. Mudahan bisa lebih cepat," harapnya.

Baca juga: Dinsos Samarinda Buka Pengajuan Santunan Warga yang Wafat karena Covid-19, Sampai 28 Oktober 2021

Sementara itu, untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris harus melengkapi persyaratan yang disyaratkan terlebih dahulu.

Kemudian, syarat yang telah diberikan akan dimasukkan dalam data yang diajukan ke pemerintah provinsi Kaltim.

Untuk kriteria penerima santunan, yakni meninggal dunia karena Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Tentu wajib dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR),” kata Purnomo.

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh ahli waris di antaranya fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk ahli waris dan korban meninggal Covid-19.

Baca juga: Sejumlah Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Terima Santunan Langsung Dari Gubernur Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved