Berita Berau Terkini

Potensi Sarang Burung Walet di Berau Sulit Digali, Kendala Izin dan Kepemilikan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, saat ini tengah mendorong Pemkab Berau dalam menggali salah satu potensi.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Kantor KPP Pratama Tanjung Redeb, Mualif, menyatakan, mendorong Pemkab Berau dalam menggali salah satu potensi pajak di Bumi Batiwakkal, julukan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Seperti halnya Sarang Burung Walet di Berau.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, saat ini tengah mendorong Pemkab Berau dalam menggali salah satu potensi pajak di Bumi Batiwakkal, julukan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satunya, sesuai dari 5 potensi terbaik, yakni adanya pajak Sarang Burung Walet yang masih sulit digali potensinya.

Berdasarkan data KPP Pratama Tanjung Redeb, yang diperoleh dari PTSP, terdapat 211 bangunan walet di Kabupaten Berau yang telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sejak 20 September 2017.

Begitu juga dalam perbub tersebut, mengatur tata cara perizinan dan kewajiban pemegang izin usaha sarang burung walet dan pengesahan usaha sarang burung walet.

Baca juga: Pendapatan Hasil Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Lebih Besar Dibanding Pajak Sarang Burung Walet

Baca juga: Pajak Sarang Walet Berau jadi Sorotan, Potensi yang Bisa Digali

Baca juga: Kronologi Pencurian Sarang Walet di Babulu, Pelaku Rusak CCTV hingga Sembunyi di Atas Gedung

“Kami mendorong Pemkab secara penuh, implementasinya juga untuk memperoleh siapa sebenarnya pemilik dari sarang walet di Berau ini,” ungkap Kepala KKP Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif kepada TribunKaltim.co, Rabu (27/10/2021).

Sebab, pajak ini nantinya akan masuk ke dalam kas negara maupun pemda itu sendiri.

Saat ini, KPP Pratama Tanjung Redeb melalui bagian pengawasan tetap mencari kepemilikan atas banyaknya potensi walet yang berdiri di Kabupaten Berau.

Mu’alif melanjutkan, hingga saat ini penjualan sarang walet hanya diketahui melalui balai karantina pertanian.

Baca juga: Satu Bangunan Sarang Walet di Lantai Dua Rumah Warga di Tenggarong Hangus Terbakar

Namun hal tersebut tidak maksimal. Sebab, penjualan masih banyak langsung dari pengepul.

“Padahal potensi pajak ini sangat besar, kita coba dukung pemda dulu untuk mencari kepemilikan, dan dari situ, baru kami bisa gali potensi pajak penghasilan dari walet,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Berau, Sri Eka menjelaskan saat ini banyak permasalahan walet di Kabupaten Berau.

Salah satunya proses perizinan sarang walet. Terutama perizinan sarang walet rumahan.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kecil, DJP Kaltimra Kejar Pemain Besar Sarang Burung Walet

Apalagi, saat ini perizinan masuk kedalam wewenang provinsi.

Sesuai dengan data dari Bapenda Berau, terdapat 318 potensi walet yang ada.

Dan paling banyak berasal dari daerah pesisir Berau.

Banyak peraturan untuk menggali potensi walet yang berubah, kewenangan provinsi dan aturan lainnya sebenarnya tidak sesuai dengan keadaan di daerah.

"Kalau untuk menggali pajak, tentu harus ada administrasi dari perizinan terlebih dahulu,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved