Penerimaan Pajak Kecil, DJP Kaltimra Kejar Pemain Besar Sarang Burung Walet

Penerimaan pajak dari sektor usaha sarang burung walet terbilang masih kecil.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya saat memberikan Konferensi Pers di Aula DJP Kaltimra, pada Jumat (20/11/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Penerimaan pajak dari sektor usaha sarang burung walet terbilang masih kecil.

Hal ini disampaikan DJP Kaltimra saat konferensi pers di Aula Kantor DJP Kaltimra, Balikpapan, pada Jumat (20/11/2020).

Target pemasukan daerah kabupaten/kota, dari sektor usaha sarang burung walet terbilang kecil, hanya sekitar Rp 5 juta - Rp. 100 juta, padahal potensi pajaknya besar.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diteken, Balikpapan Kehilangan Potensi Pajak Rp 20 Miliar dari IMB

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Kutai Barat Gelar Sosialisasi Pajak Reklame

Baca Juga: Realisasi Pajak Turun 50 Persen Imbas Pandemi di Balikpapan, Pajak Restoran Jadi Andalan

Diketahui potensi pajak dari sektor usaha burung walet mencapai Rp 37 miliar pertahun.

Temuan DJP, menunjukan banyak aset sarang burung walet yang menggunakan data orang lain.

"Banyak aset yang terdaftar berbeda dengan wajib pajak, itu yang menyebabkan banyak Pemda sulit untuk mengeksekusi," ujar Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya.

"Kita sudah punya data, siapa saja pemainnya, siapa aja pemain 10 besar, 5 besar, 3 besar, data yang kita himpun dari banyak sumber, bahkan dari jejak digital," sambung, Samon Jaya.

Pihak DJP sendiri memberikan waktu seminggu, bagi wajib pajak di sektor usaha sarang burung walet, untuk datang ke kantor pajak dan mengklarifikasi omzet serta aset usahanya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, UPTD PPRD Bapande Kubar Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan

Baca Juga: Kontribusi Pajak Terus Meningkat, Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Baca Juga: Spesifikasi Mobil Listrik Tesla Model 3, Bebas Sistem Ganjil Genap dan Pajak Bea Kendaraan Bermotor

"Wajib pajak melaporkan omzet ke kantor pajak, dengan sukarela, itu kami apresiasi, bagi yang belum melaporkan, tentu ada prosesnya hingga pidana. Namun itu jalan terakhir, kalau bisa DJP jangan sampai kesana, kami tunggu seminggu kedepan, bila seminggu belum ada kelanjutan tentu nanti ada tahapannya," tutupnya.

(TribunKaltim.Co/Maulana Ilhami Fawdi)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved