Berita Samarinda Terkini

Modifikasi Tangki, 3 Truk Antre BBM di Jalan Untung Suropati Diamankan Satlantas Polresta Samarinda

Unit Sat Lantas Polresta Samarinda mengamankan beberapa truk yang sudah memodifikasi tanki solarnya

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Salah satu truk yang sudah dimodifikasi dengan tanki sisi kiri kanan. Truk ini diamankan di Pos Lantas Meranti Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Sat Lantas Polresta Samarinda mengamankan beberapa truk yang sudah memodifikasi tangki solarnya

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto kepada media pada Rabu (27/10/2021) siang tadi.

Ia menjelaskan, pengamanan tersebut bermula saat anggota Sat Lantas tengah melakukan kegiatan imbauan kepada para sopir truk untuk tidak mengantre di bahu Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa waktu lalu.

Imbauan tersebut dilakukan mengingat sudah banyak kejadian laka lantas dengan korban jiwa akibat menabrak truck yang tengah mengantre mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Kompol Wisnu Dian Ristanto melanjutkan, saat kegiatan tersebutlah pihaknya mendapati beberapa truk yang menyalahi aturan tersebut. "Ada 3 truk dengan tangki modifikasi yang kami amankan," sebutnya.

Baca juga: Marak Pengetap di SPBU, Tren Modifikasi Tangki Motor Thunder, Bisa Tampung Bensin Hingga 30 Liter

Baca juga: Modus Pengetap di SPBU Sengkawit, Modifikasi Tangki BBM Hingga Pasang Mesin Penyedot

Baca juga: Kerap Diingatkan, Polda Kaltara Tangkap Pengetap Solar dengan Modus Tangki Modifikasi Mobil

Ia menjelaskan, truk-truk tersebut sudah mengalami perubahan dimensi atau bentuk kendaraan dengan tangki menjadi ganda di kiri dan kanan.

"Jadi dalam sekali isi bisa mengisi 200 liter. Nah, ini kami mensinyalir sopir ini pengetap," bebernya.

Kompol Wisnu Dian Ristanto melanjutkan, tangki BBM tidak boleh dimodifikasi karena telah diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang, Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Misalnya (modifikasi tangki) untuk pribadi, ya kami tilang. Tetapi kalau ditimbun untuk perusahaan tertentu, bisa jadi pidana dan diserahkan ke Satreskrim," jelasnya.

"Yang jelas, kalau mengubah spesifikasi kendaraan pasti ditindak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved