Kerap Diingatkan, Polda Kaltara Tangkap Pengetap Solar dengan Modus Tangki Modifikasi Mobil
Polda Kaltara mengamankan satu unit mobil dengan tangki modifikasi, dan sopirnya. Mobil ini diduga mengetap solar subsidi di SPBU dan menjualnya lagi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Telah diperingati berulang-ulang, ada saja oknum masyarakat yang masih berani mengetap bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan tangki modifikasi.
Kali ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, atau Polda Kaltara, mengamankan satu unit mobil Innova hitam dengan nomor polisi KT 1752 AR.
Jajaran Ditkrimsus Polda Kaltara mengamankan mobil dan sopirnya saat sedang mengantre di SPBU Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Jumat (28/4/20).
Ditkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, penangkapan ini menjadi langkah terakhir yang diterapkan polisi.
Mengingat telah beberapa kali polisi mengimbau oknum-oknum yang kerap melakukan tindakan melawan hukum itu agar tidak lagi memodifikasi tangki kendaraannya.
"Dengan sangat terpaksa kami harus ambil tindakan.
Kita sudah tempuh cara-cara soft supaya jangan ada lagi kegiatan pengetapan.
Karena tidak berhenti, apa boleh buat," ujar Kombes Pol Helmy kepada Tribunkaltim.co, Minggu (28/4/2019).
Ditkrimsus bahkan sudah sempat melakukan tiga kali proses penindakan dengan kasus serupa, yakni tangki modifikasi.
"Tidak jera juga.
Anggota melakukan pengecekan di SPBU, ternyata masih kita temukan ada tangki modifikasi.
Jadi kami harus ambil tindakan, mengamankan barang bukti dan pelakunya," kata Dirkrimsus.
Pengamatan Tribunkaltim.co, sekilas mobil Innova yang diamankan, tampak normal seperti interior mobil pada umumnya.
Namun ketika diamati kabin mobil, terdapat satu drum plastik berkapasitas 250 liter yang disimpan dengan posisi horizontal di kabin tengah dan belakang.
Jok kabin tengah dan belakang tampak sudah tidak ada alias ditanggalkan.