Virus Corona di Bontang
Dinsos PM Bontang Usulkan Penerima Santunan Kematian Covid-19 hanya 320 Jiwa
Data penerima santunan kematian Covid-19 bagi ahli waris yang diusulkan Dinsos PM, selisih dari catatan infografis Promkes Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Data penerima santunan kematian Covid-19 bagi ahli waris yang diusulkan Dinsos PM, selisih dari catatan infografis Promkes Bontang.
Data yang dihimpun dari Promkes, angka kasus kematian Covid-19 mencapai 361 jiwa.
Namun data usulan penerima santunan kematian yang diusulkan Dinsos hanya 320 jiwa.
Kepada Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos-PM Bontang, Muhammad Aspianur menjelaskan, data 361 jiwa itu telah disaring sesuai kreteria.
Adapun yang berhak menerima santunan hanya 320 jiwa.
Sementara 35 jiwa lainnya diketahui memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif dan 6 jiwa sisanya beridentitas dari luar daerah.
Baca juga: Ikuti Vaksinasi Covid-19 Sequis di Buddhist Center Samarinda, Ayumi tak Ingin Terpapar Covid-19
Baca juga: Atasi Pengangguran Dampak Pandemi Covid-19, DPRD Samarinda Minta Disnaker Sediakan Data
Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, RSUD Malinau Siapkan Skema Penanganan Pasien Rawat Inap
Sehingga data itu tak diusulkan lantaran tak masuk dalam kreteria penerima santunan.
Data itu dihimpun dari laporan Dinas Kesehatan dan beberapa rumah sakit rujukan di Bontang.
"Itu jumlah yang kita kirimkan di hari terakhir via email ke Provinsi Kaltim. Ada yang meninggal di rumah setelah dinyatakan sembuh dari rumah sakit. Artinya, ahli waris tidak bisa meminta surat keterangan dari rumah sakit," ungkapnya saat dihubungi melalui via telpon seluler, Minggu (31/10/2021).
Selanjutnya kata Aspian, data penerima yang dikirim ke Pemprov Kaltim tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur.
Baca juga: Update Covid-19 Kaltim, Tingkat Kesembuhan Terus Bertambah, 7 Daerah Kuning, Balikpapan Masih Oranye
Adapun besaran uang santunan senilai Rp 10 juta bagi seluruh ahli waris.
"SK itu diturunkan serentak Kabupaten dan Kota di Kaltim dan barulah dilakukan pencairan," pungkasnya. (*)