Berita Tarakan Terkini
Pengendali Sabu 2,9 Kg Asal Nunukan Meninggal Dunia, Saat Interogasi R Masih dalam Kondisi Sehat
Kasus sabu 2,9 Kg berhasil digagalkan pengirimannya menggunakan jasa TIKI di cargo Bandara Juwata Tarakan Sabtu (9/10/2021), satu pelakunya meninggal
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Kasus sabu 2,9 Kg berhasil digagalkan pengirimannya menggunakan jasa TIKI di cargo Bandara Juwata Tarakan Sabtu (9/10/2021), satu pelakunya meninggal dunia.
Dia adalah pengendali berinisial R diketahui berstatus napi di Lapas Pare-pare. Kemudian satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran berinisial ED, adalah diduga pengirim barang asal Nunukan.
Brigjen Pol Samudi, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kaltara membeberkan, tim pada saat melakukan control delivery berhasil berkoordinasi dengan Lapas Pare-pare.
Dari sana diperoleh informasi benar R berstatus napi. Dan R juga berhasil diinterogasi tim.
“Namun Tuhan berkehendak lain. Kami dapat info dari Lapas Pare-pare, bahwa R meninggl dunia. Kita memastikan dan sudah dapat laporan ada foto-foto,” ungkap Samudi.
Baca juga: Pelaku Kirim Ban Berisi Sabu 2,9 Kg, Pakai Jasa Tiki dari Nunukan ke Pare-pare, Satu Masih Dikejar
Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu ke Malinau, Tersangka S di Tawau Jadi DPO
Baca juga: Berniat Edarkan Sabu 5 Kg di Samarinda, Pria Ini Ditangkap BNNP Kaltim
Sebelum meninggal, tim berhasil menginterogasi R dan saat itu kondisi R sehat tanpa terlihat ada tanda sedang sakit.
“R saat diinterogasi menjelaskan benar dia mengendalikan kemudian yang meminta mengirim namanya itu ED di Nunukan. Total barang disita kemarin 2,9 kilogram hampit 3 kg dari TIKI,” jelasnya.
Adapun penyebab meninggalnya R, lanjut Brigjen Pol Samudi, masih belum diketahui. “Kami hanya dapat laporan singkat Lapas Parepare. Kemarin begitu sampai kami action ke Lapas. R yang saat itu masih hidup menjawab semua pertanyaan tim,” ujarnya.
Saat proses pemeriksaan, R dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda kelelahan atau sakit.
“Saat diinterogasi jawab pertanyaan lancar. Lalu tidak lama setelah kami ke penginapan, untuk menginterogasi pelaku yang memiliki alamat sebagai penerima, kami di saat itu dapat kabar. Penyakitnya apa belum pasti dan yang bersangkutan meninggal karena apa juga belum diketahui,” jelasnya.
Baca juga: Sembunyikan 17 Poket Sabu Siap Edar, Pemuda di Kota Bangun Kukar Dicokok Polisi
Komunikasi yang dilakukan R bersama pelaku lainnya ini menggunakan handphone. Dan pada saat pemeriksaan, penyitaan didapati barang bukti.
“Itu SOP kami, begitu dapat pelaku, BB, BB pendukung, kendaraan, handphone kami sita. Statusnya R sendiri sebelum meninggal belum ditetapkan tersangka karena masih tahap interogasi awal,” ujarnya.
Rencananya setelah menuntaskan kasus ED yang saat itu masih dikembangkan, tim akan mengambil waktu berkoordinasi dengan Lapas untuk menjadikan R sebagai tersangka dan dibuatkan BAP.
“Tapi untuk R ini memang berstatus napi dengan kasus narkotika di Lapas Pare-pare. Rencananya akan di BAP ulang R namun keburu meninggal sehingga kami peroleh dua pelaku saja,” jelasnya.
Terhadap pelaku yang berhasil diamankan, akan dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 dan Pasal 112, pasal 132 juga UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling besar Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)