Virus Corona

Naik Pesawat tanpa PCR Mulai 1 November 2021, Ada Ketentuan Antigen untuk Perjalanan Darat

Naik pesawat tanpa PCR mulai 1 November 2021. Selain itu simak ketentuan antigen untuk perjalanan darat dengan jarak 250 km atau 4 jam

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Naik pesawat tanpa PCR mulai 1 November 2021. Selain itu simak ketentuan antigen untuk perjalanan darat dengan jarak 250 km atau 4 jam 

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Diketahui, aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Baca juga: Tak harus Tes PCR, Naik Pesawat di Luar Jawa Bali bisa Pakai Hasil Antigen, Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: UPDATE Tarif PCR Terbaru, Cek Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: Tarif PCR di RS PKT Bontang Turun Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat, Ini Daftar Harganya

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved