CPNS 2021

Simak Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Berikut Ketentuan dan Materi yang Diujikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah merilis jadwal lengkap tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Berikut kami bagikan jadwal dan ketentuan untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah merilis jadwal lengkap tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021.

Pengumuman jadwal terbaru itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Update Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru 2021.

Perlu diketahui, sebelumnya pemilihan formasi telah dijadwalkan pada 1-4 November 2021 mendatang, namun terdapat sedikit penundaan.

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nunuk Suryani mengatakan, jadwal pemilihan formasi seleksi tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.

Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://guru.pppk.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: NASIB Peraih Skor Tertinggi Kini, Update Temuan Kecurangan CPNS 2021 & Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021

Namun, sebelum mendapat pengumuman lanjutan mengenai jadwal pemilihan fomasi PPPK Guru 2021, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II.

Selain itu, terdapat beberapa materi yang akan diujikan dalam seleksi tersebut.

Lalu, apa saja ketentuan dan materi yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Tahap II?

Berpedoman pada Frequently Ask Questions (FAQ)Tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, yang dirilis KemenPANRB, terdapat beberapa ketentuan serta materi yang akan diujikan dalam seleksi Kompetensi Tahap II dan III, yaitu:

Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II

Adapun ketentuan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);

Baca juga: Apa Arti Kode P, PL, TL, dan TH pada Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 dan Cara Cek Kelulusan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved