Berita Kukar Terkini
Cek Lokasi Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal yang Dilaporkan Dosen Unmul, Polisi Temukan Alat Berat
Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti laporan koalisi dosen Universitas Mulawarman (Unmul) terkait kegiatan pertambangan yang dis
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti laporan koalisi dosen Universitas Mulawarman (Unmul) terkait kegiatan pertambangan yang disinyalir ilegal di Laboratorium Fakultas Ilmu Pertanian (Lab Faperta), kawasan Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Kukar bersama Reskrim Polsek Tenggarong Seberang dan koalisi dosen yang melapor meninjau ke lokasi pada Selasa (2/11/2021) tadi siang.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Unmul Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H yang menjadi pendamping advokasi juga hadir bersama Dekan Faperta.
Saat ditemui ia mengutarakan bahwa lokasi yang ditunjukkannya hari ini pada tim dari kepolisian Kukar sudah sesuai dengan yang dilaporkan.
"Hari ini sudah ditindaklanjuti dari Unit Tipidter bersama Polsek Tenggarong Seberang, tinjauan lapangan memastikan kebenaran laporan kami kemarin, bahan-bahan hari ini akan diproses untuk penyelidikan selanjutnya," terang Mahendra.
Baca juga: Lab Penelitian Unmul di Kukar Rusak akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Lapor ke Polisi
Baca juga: Lahan Kebun Fakultas Pertanian Dikeruk Tambang Ilegal, Dosen Unmul Lapor ke Polres Kukar
Baca juga: Gubernur Isran Noor Tanggapi UU Minerba, Hambat Kaltim Menindak Tambang Ilegal
Mahendra menegaskan, pihaknya tidak mengetahui siapa oknum penambang yang mengeruk emas hitam tak jauh dari Lab Faperta Unmul.
Justru ketidaktahuan pihaknya, dia melaporkan ke Polres Kukar agar segera ada tindak lanjut.
"Kemarin kita meminta bantuan dari Polres Kukar ini siapa (oknumnya), karena kita tidak bisa menemukan orang yang berkegiatan, sehingga kita laporkan bahwa di sekitar kami ada kegiatan ini (penambangan ilegal)," bebernya.
"Biar nanti dikembangkan lagi oleh pihak kepolisian, tindak lanjut hukum untuk penambang ilegal ini," imbuh Mahendra.
Kegiatan keruk-mengeruk emas hitam sendiri disinyalir ilegal tepat di batas lahan milik Lab Faperta Unmul sekitar 100 meter.
Dekan Faperta Unmul, Dr. Ir. Rusdiansyah, M.Si, yang saat ditemui juga menyayangkan oknum penambang yang merusak patok batas lahan lab yang diketahui seluas 16,7 hektare.
Baca juga: Soal Tambang Ilegal di Desa Sumber Sari, Anggota DPRD Kukar Ini Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku
Tak hanya itu, imbas dari penambangan ilegal yang jadi tempat penelitian mahasiswa Faperta Unmul ini tanaman dengan batang keras seperti pohon buah-buahan dan tanaman musiman sangat banyak serta terancam rusak.
Dia hanya ingin lahan dan kebun Lab Faperta tidak diganggu oknum tak bertanggung jawab.
"Mahasiswa (kami) praktek di sini, jadi wilayah ini lindungi," tuturnya.
Melihat kondisi terkini Rusdiansyah tentunya tidak tinggal diam, Dekan Faperta Unmul juga mengemukakan, peristiwa seperti ini sudah berulang sebanyak empat kali.