Berita Kaltim Terkini
Gubernur Isran Noor Tanggapi UU Minerba, Hambat Kaltim Menindak Tambang Ilegal
Kalimantan Timur telah dikenal sebagai daerah yang ekonominya didorong penuh dari sektor sumber daya alam.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kalimantan Timur telah dikenal sebagai daerah yang ekonominya didorong penuh dari sektor sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Melihat itu, Gubernur Kaltim, Isran Noor kepada TribunKaltim.co di Kota Samarinda pada Rabu (13/10/2021), menyatakan.
Pihaknya tidak dapat menolak adanya kegiatan pertambangan yang berbasis sumber daya alam.
Sekali lagi, alasan regulasi undang-undang Minerba nomor tiga tahun 2020, menghambat Kalimantan Timur dalam mengurus izin serta menindak praktek tambang ilegal.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Beber Tambang tak Bertahan Lama Lagi, Saatnya Andalkan UMKM
Baca juga: Soal Tambang Ilegal di Samarinda, DLH Keluhkan Warga Sekitar yang Minim Berikan Informasi
Baca juga: Indikasi Tambang Ilegal di Samarinda Utara, Dinas ESDM Kaltim Akan Meninjau Lokasi
"Izinnya dipusat, kita enggak bisa mengendalikan atau melakukan pengawasan. Kalau kita laporkan, ternyata dia punya izin bagaimana?,” kata Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Meskipun begitu tidak selamanya sektor pertambangan tetap eksis.
Sumber daya yang tidak dapat diperbaharui itu lambat laun akan habis jika digarap terus menerus.
Untuk itu, Gubernur Isran Noor mengatakan perlu adanya perubahan peralihan dari sumber energi bumi ke energi terbarukan.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal yang Berujung Penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Dilimpahkan ke Kejari
Salah satunya mengembangkan bisnis UMKM yang ada di Kalimantan Timur.
Apalagi di tengah zaman modernisasi ini peran pasar digital berpotensi sangat besar saat ini.
"Menurut saya semua daerah, tidak hanya Kaltim harus bisa mengandalkan UMKM,” katanya. (*)