Berita Nasional Terkini
TERJAWAB SUDAH Nasib Danu & Banpol? Kuasa Hukum Minta TSK Kasus Subang Diumumkan: Sudah Terlalu Lama
Kuasa Hukum Danu meminta agar polisi segera mengumumkan siapa tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang
TRIBUNKALTIM.CO - Achmad Taufan, Kuasa Hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21) meminta agar polisi segera mengumumkan siapa tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang.
Bahkan menurut Achmad Taufan, penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini sudah terlalu lama.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih terus bergulir.
Terbaru, polisi secara intensif masih menggali keterangan saksi kunci Muhammad Ramdanu alias Danu (21).
Baca juga: PUNYA Kunci Rumah Korban, Siapa Sebenarnya Oknum Banpol yang Suruh Danu Bersihkan TKP Kasus Subang?
Baca juga: KASUS SUBANG Sita Perhatian Jokowi? Keterlibatan BIN di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak jadi Sorotan
Baca juga: SOSOKNYA Terkuak! Kenapa Oknum Banpol Minta Danu Bersihkan TKP Kasus Subang dan Punya Kunci Rumah?
Setelah diperiksa selama 3 hari berturut-turut, kini Danu dikabarkan akan kembali diperiksa pada hari ini (2/11/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu.

"Benar, hari ini polisi kembali memanggil Danu melanjuti yang kemarin sepertinya," ucap Achmad Taufan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (2/11/2021), seperti dilansir Tribun Jabar di artikel berjudul Penemuan Mayat di Subang
Berita Kasus Subang Pagi, Pengacara Sebut Danu Diperiksa Lagi Hari Ini, Terancam Bersalah Gegara Ini.
Namun, pihaknya masih belum mengetahui pasti terkait materi pemanggilan kali ini kepada kliennya tersebut.
"Belum tahu, kita tunggu saja," katanya.
Senin kemarin, Danu diperiksa polisi sekitar empat jam.
Menurut pantauan TribunJabar.id di lapangan, Danu masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pukul 13.00 WIB dan keluar sekitar pukul 17.00 WIB.
Kuasa hukum Danu, Muhamad Egi Difa, mengatakan pada pemeriksaan kali ini kliennya ditanya penyidik terkait aktivitas di tanggal 18 Agustus 2021 tepat di hari ditemukannya Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu secara mengenaskan.
Tuti dan Amalia ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard.
"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuma hari ini ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 Agustus, tepat di hari kejadian," ucap Muhamad Egi Difa di Subang, Senin (1/11/2021).
Baca juga: BIN Turun Tangan di Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Danu Diperiksa Lagi Hingga 8 Jam
Egi mengatakan, kliennya menjawab secara tegas terkait aktivitasnya di tanggal 18 Agustus 2021.
Danu datang ke TKP yang berada di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, disuruh oleh pihak keluarga.
"Ya, seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.
Sementara itu, pada pemeriksaan kali ini pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya hanya lima pertanyaan saja.
"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai dengan 10 pertanyaan, tapi masih didalami," ujar Egi.

Pada pemeriksaan kali ini, orang tua Danu juga datang ke Polres Subang.
Babak baru kasus Subang sedang menanti Muhammad Ramdanu alias Danu.
Danu kini terancam pidana gara-gara tindakannya membersihkan tempat kejadian perkara atau TKP.
Baca juga: KUASA HUKUM Danu Lega, Sosok Diduga Oknum Polisi yang Suruh Bersihkan TKP Kasus Subang Kini Didalami
Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara jika polisi menilai TKP yang dia bersihkan masih dibutuhkan untuk mencari barang bukti.
Dalam KUH Pidana memang diatur soal menghilangkan barang bukti sebagai tindakan pidana.
Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.
Mengenai kasus perampasan nyawa ibu dan anak ini, Danu masih berstatus sebagai saksi.
Terakhir dia dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, Senin (1/11/2021).
Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamar mandi.
Namun, dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.
Lalu, siapa yang menyuruh Banpol tersebut membersihkan TKP? inisiatif atau ada yang menyuruh?
Hingga kini belum diketahui jawabannya dari polisi.
TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi. Namun Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.
Kejadian itu berawal saat sehari setelah kejadian, 19 Agustus atau saat dimana TKP masih segar karena baru sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan Tuti.
Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.
Namun, Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.
Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di TKP.
Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).
Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.
“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.
Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya. Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.
“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.
Ia pun meminta polisi membongkar mengenai siapa yang mengajak Danu masuk ke TKP dan menyuruh membersihkan TKP.
Danu dan Petugas Banpol Bisa Dijerat Pidana
Tindakan Danu dan Banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana.
Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Hanya saja, sejauh ini, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.
Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu menjalani pemeriksaan tambahan selama masing-masing delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021).
Pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir.
Sudah berjalan 77 hari kasus kematian dari Tuti serta Amalia masih juga belum terungkap siapa pelakunya.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.
Kuasa hukum minta polisi segera umumkan tersangka
Achmad Taufan, Kuasa Hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21) meminta agar polisi segera mengumumkan siapa tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang.
Bahkan menurut Achmad Taufan, penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini sudah terlalu lama.
Berikut videonya:
(*)