Berita Samarinda Terkini
Marak Pengendalian Sabu dari Dalam Lapas, BNNP Kaltim Sebut Minim Pegawai untuk Kontrol WBP
Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (3/11/2021) ta
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (3/11/2021) tadi pagi.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan dua pengungkapan pada Oktober lalu dengan 5 tersangka.
Pengungkapan pertama pada Selasa (5/10/2021) pukul 15.00 WITA di Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 44 poket sabu seberat 11,31 gram brutto dan uang tunai Rp 600 ribu dari tangan RD, yang merupakan pengedar di Senoni.
Kemudian, lanjutnya, dari penangkapan tersebut diketahui RD memperoleh sabu dari seorang wanita berinisial HD yang diamankan di Jalan Pesut, Gang Pemenang, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Semak-Semak Depan Rumah, Pemuda ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda
Baca juga: 3 Polisi Pesta Narkoba di Kamar Hotel Melibatkan Perwira Polri, Booking Mahasiswi Seharga Rp 11 Juta
Baca juga: Tarakan Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Kaltara, Pelaku Kerap Naik Kapal Penumpang
"Nah, dari HD kita ketahui barang narkotika itu dipesan dari saudara RH yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas di Kukar," beber Brigjen Pol Wisnu Andayana.
Lalu, lanjutnya, pengungkapan kedua pada Selasa (12/10/2021) pukul 15.30 WITA.
Ia mengatakan, pergerakan petugas gabungan dari BNNP Kaltim dan BNNK Bontang berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Kapal Layar 5, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, dengan barang bukti 4 poket sabu dengan berat keseluruhan 361,4 gram brutto, bersama uang tunai Rp 209.000.
"Dari pengakuan pelaku (MA), barang tersebut diperoleh dari kakaknya RY yang merupakan warga binaan lapas di Samarinda," ungkapnya.
Ditanya mengenai asal barang haram tersebut, Brigjen Pol Wisnu Andayana menyebut berasal dari Kalimantan Utara.
"Rata-rata asal barang memang dari perbatasan Kaltara," bebernya.
Disinggung soal maraknya pengendalian sabu dari dalam lapas, Wisnu menjelaskan jika pihak lapas sudah memiliki komitmen untuk memberantas pergerakan narkoba dari dalam lapas.
Baca juga: Simpan Sabu di Bawah Bantal, Warga Bontang Diciduk BNNP, Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas
"Mereka juga tidak melegalkan adanya praktik di dalam. Kalau masalah di internal itu urusan lapas masing-masing. Tetapi selama kami koordinasi, mereka sangat komitmen dan meminta informasi kalau di dalam ada yang bermain," tuturnya.
"Karena rata-rata (warga binaan) lapas ini over, tapi pegawainya minim. Sehingga tidak bisa mengawasi satu per satu. Itu harus dimaklumi," ucapnya.
Untuk barang bukti seberat 364,19 gram netto sendiri, dimusnahkan di depan 5 tahanan tersebut dengan menggunakan alat pelumat dan dibuang ke dalam kloset. (*)