Berita Malinau Terkini

Massa Kecewa Respons DPRD Malinau Lamban Atas Aduan Warga Soal Dugaaan Pencemaran Limbah Batubara

Penyampaian aspirasi masyarakat terdampak dugaan pencemaran limbah tambang di Malinau Selatan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Massa menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (2/11/2021) kemarin, atas dugaan kasus pencemaran sungai akibat aktivitas tambang. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

"Anggota DPRD punya klasifikasi bidang penanganannya masing-masing, berkaitan dengan fungsi pengawasan komisi. Seperti laporan masyarakat hari ini, ditangani Komisi III," katanya.

Dalam rapat dengar pendapat bersama 10 perwakilan massa aksi, ada 6 anggota DPRD Malinau yang menghadiri RDP tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, perwakilan aksi meminta agar keluhan masyarakat yang bermukim di dua daerah aliran sungai Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan difasilitasi oleh DPRD Malinau.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat dari Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan menyampaikan aksi damai di Kantor DPRD Malinau, Selasa (2/11/2021) kemarin.

Baca juga: Perusahaan Pelaku Pencemaran Sungai Kedang Pahu Belum Disanksi, DLH Kubar Masih Tunggu SK Bupati

Massa aksi yang merupakan perwakilan masyarakat permukiman Sungai Sidi dan Sungai Pelancau Desa Langap menuntut pertanggungjawaban dugaan pencemaran sungai.

Massa aksi menuntut agar hak-hak masyarakat dipenuhi, khususnya yang terdampak langsung akibat aktivitas tambang pemegang izin usaha pertambangan batubara di wilayah tersebut.

Perwakilan massa aksi, Paris Balang menyebut aktivitas pemegang konsesi pertambangan di Malinau Selatan tersebut mengakibatkan dua sungai di wilayahnya tercemar.

"Pencemaran ini sudah berlarut-larut dan tidak ada kejelasan sama sekali. Kegiatan pertambangan berakibat langsung terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat Langap," ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Tak seperti di wilayah perkotaan, masyarakat di Kecamatan Malinau Selatan, khususnya Desa Langap dinilai merasakan langsung dampak akibat aktivitas tambang batubara.

Warga Desa Langap, Laing Anyi dalam penyampaian aspirasinya menuntut agar pemegang konsesi memberikan ganti rugi kepada warga desa terdampak.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Minta DLH Buka Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau ke Publik

Dua jalur sungai yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat desa sekitar, yakni Sungai Sidi dan Sungai Pelancau diduga tercemar berat.

Menurutnya, nelayan tidak lagi dapat mengutip hasil sungai dikarenakan semakin menipisnya jumlah habitat sungai.

"Masyarakat Langap merasakan langsung dampak dari tambang batubara. Kami minta DPRD dapat memfasilitasi tuntutan kami. Banyak warga kehilangan mata pencaharian karena sungai kami tercemar. Selain persoalan ekonomi, soal kesehatan warga dan anak-anak kami juga memprihatinkan," ucapnya.

Penyampaian aspirasi tersebut disambut oleh Anggota dan Komisi III DPRD Malinau. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved