Berita Nunukan Terkini

Tiga Desa di Nunukan Ajukan Pilkades Ulang, Hasil Perhitungan Suara Calon Kades Imbang

Selain sengketa Pilkades, tiga desa dari dua kecamatan di Kabupaten Nunukan mengajukan Pilkades ulang.

HO/AKIB MAKMUR
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Nunukan, Senin (18/10/2021). HO/AKIB MAKMUR 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Selain sengketa Pilkades, tiga desa dari dua kecamatan di Kabupaten Nunukan mengajukan Pilkades ulang.

Ketiga desa itu adalah Desa Liang Aliq, Kecamatan Krayan Barat; Desa Tadungus dan Desa Linsayung di Kecamatan Lumbis Ogong.

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur mengatakan, pengajuan permohonan Pilkades ulang dari para camat yang ada di dua kecamatan itu, akibat suara 6 calon Kades imbang saat perhitungan suara.

Akib menjelaskan, sebelum mengajukan Pilkades ulang masing-masing desa sudah menempuh Musdes, namun tak memberikan hasil apapun.

"Mereka sudah Musdes tapi tidak ada hasil, jadi bersurat ke kami agar Pilkades ulang. Kalau kami siap saja. Tapi kalau Pilkades ulang tidak ada lagi anggaran untuk honor panitia. Kami hanya siapkan surat suara dan isi kotak saja," tuturnya.

Baca juga: Pilkades Serentak di Nunukan, Dua TPS di Wilayah Pelosok Masih Proses Hitung Suara

Baca juga: Pilkades Serentak 62 Desa di Kutai Timur, Kini Ratusan Calon Kandidat Bersaing 

Baca juga: Ada Suami Istri jadi Calon Kades Wonosari Penajam Paser Utara, Bersaing dalam Pilkades Serentak

Mengenai anggaran Pilkades ulang, kata Akib, akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing kecamatan.

Bilamana hasil Pilkades ulang nanti hasilnya suaranya masing imbang, maka akan dilakukan Musdes sekali lagi.

"Kalau masih tidak ada hasil dari Musdes, maka akan ada penunjukan Pj oleh Bupati Nunukan. Pj yang ditunjuk harus PNS. Masalahnya calon Kadesnya dari RT yang sama," ungkapnya.

"Sesuai Permendagri nomor 112 itu untuk calon Kades dari RT yang berbeda. Jadi kalau ada yang imbang suaranya tinggal dilihat, misalnya RT 1 umpama jumlah penduduk yang punya hak pilih 70 jiwa. Lalu RT 2 itu 75 jiwa, otomatis calon Kades dari RT 2 yang naik. Tapi ini satu RT semua, bingung sendiri," imbuhnya.

Untuk pelaksanaan Pilkades ulang masih menunggu SK Bupati Nunukan. Sedangkan pelantikan Kades terpilih 2021 dijadwalkan pada 20 Desember mendatang.

"Kemungkinan Pilkades ulang tanggal 9 November. Begitu keluar SK Bupati Nunukan kami akan tindak lanjuti ke kecamatan," ucapnya. 

Baca juga: 55 Calon Kades Siap Ikuti Pilkades di Penajam Paser Utara

Dua Desa Ajukan Sengketa Pilkades

Diberitakan sebelumnya, tahapan sanggah pada Pilkades 2021 di Nunukan sudah selesai.

Dua desa mengajukan sengketa dan tiga desa bakal melakukan pemilihan ulang.

Pilkades serentak di Kabupaten Nunukan yang berlangsung pada Senin (18/10/2021) lalu, diikuti sebanyak 210 desa dari 15 kecamatan. Sebanyak 527 calon kepala desa ikut dalam kontestasi Pilkades 2021.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved