Berita Tana Tidung Terkini
Usulkan Pembebasan Lahan 76 Ribu Ha, Bupati Ibrahim Ali Minta Warga Tana Tidung Tak Jual Aset
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengusulkan pembebasan lahan 76 ribu hektare (Ha), melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utar
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengusulkan pembebasan lahan 76 ribu hektare (Ha), melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara.
"Ada 6 titik, seperti di Desa Mengkudulis, Bebatu Sufa, daerah Bundaran, Muruk Rian, dan daerah Mako Polres KTT," ujarnya
Dia menambahkan, kendala masyarakat Tana Tidung adalah sulitnya mensertifikatkan lahan karena terbentur dengan lahan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Sekadar diketahui, 60 persen dari wilayah Kabupaten Tana Tidung merupakan wilayah KBK.
"Kadang hutan produksi. Inilah yang salah satunya akan kami perjuangkan. Ketika masyarakat kita mengusulkan untuk disertifikatkan tanahnya, ternyata tanahnya masuk KBK," ungkapnya.
Baca juga: Siti Nurbaya Sebut Pembebasan Lahan untuk Pusat Pemerintahan KTT Lagi Proses, Luasan Capai 400 Ha
Baca juga: Pembebasan Lahan KBK di Berau Ditindaklanjuti Perubahan RTRW
Baca juga: Sekitar 60 Persen Wilayah Kabupaten Tana Tidung Merupakan KBK, Ini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya
Dia mengatakan, sertifikat hak milik itu sangat penting. Jika hanya mengandalkan surat keterangan Kepala Desa maupun Camat, tentu tidak bisa menggadaikan lahan, baik untuk permodalan usaha dan lain sebagainya.
Kendati demikian, dia meminta kepada masyarakat Tana Tidung untuk tidak mudah menjual lahan.
"Kasihan, nanti jadi penonton di negeri kampung sendiri. Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan mudah berjual," ucapnya.
Mantan Ketua DPRD Tana Tidung itu mengatakan, tugas pemerintah hanya memfasilitasi, namun akhir dari semua itu, kembali ke masyarakat. (*)