Berita Berau Terkini
DPRD Berau Ingatkan Pemkab Segera Buat Legalitas Aset, Waspada Nanti Dikuasai Oknum
Terdapat sekitar 2 ribu bidang lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang belum memiliki sertifikat
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Terdapat sekitar 2 ribu bidang lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang belum memiliki sertifikat.
Disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Sa’ga kepada TribunKaltim.co pada Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, Pemkab Berau harus segera membuat legalitas yang jelas atas aset yang dimiliki.
Jangan sampai nantinya dengan pembuatan legalitas yang terlambat justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
Baca juga: Serapan APBD 2021 untuk 4 OPD di Lingkup Pemkab Berau Ini Masih di Bawah 50 Persen
Baca juga: Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B Kembali Tempati Lahan Inhutani, DPRD Berau Minta Penjelasan
Baca juga: Ketua DPRD Berau Minta Program Sigap Sejahtera Ditiadakan, Wabup Gamalis Malah Ingin Pertahankan
“Entah itu disertifikatkan atau ada sebutan lain, ini kan bisa terjadi masalah kalau ada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik Pemkab,” jelasnya di Berau.
Ia melanjutkan, semakin lama pemerintah daerah mengurus legalitas bidang lahan, maka semakin besar pula peluang lahan tersebut terokupasi oleh oknum yang membutuhkan lahan.
“Kami berharap itu seceoatnya diperioritaskan supaya semua aset pemerintah daerah berkaitan dengan lahan itu punya legalitas yang jelas,” sambungnya.
Politikus Partai Persatuan pembangunan (PPP) ini menyebut, dinas terkait harusnya menyampaikan skala prioritas saat melakukan penyusunan anggaran.
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Terima Kunjungan Banggar DPRD Berau Bahas Penyusunan APBD
Sehingga nantinya pengurusan aset dapat dilakukan dan tidak terkendala dengan anggaran.
Selain itu Dinas Pertanahan juga harus berkordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia mengaku, persoalan aset juga berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah itu kan kita sudah beberapa kali menerima LHP selalu ada rekomendasi tentang aset daerah,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berua, Suprianto mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanahan, terdapat sekoranya ada 2.000 bidang lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang belum memiliki sertifikat.
Ia menuturkan, data tersebut telah dihimpun sejak 2019 lalu. Kemungkinan besar masih ada bidang lahan milik Pemkab Berau yang belum diketahui dan harus ditemukan.
Baca juga: Ketua Pansus DPRD Berau Kecewa dan Minta Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal Dinonaktifkan
Sehingga pihaknya terus melakukan penelusuran.
Hal ini juga menjadi salah satu fokus pembahasan saat KPK RI berkunjung ke Berau untuk menyelesaikan masalah aset Pemkab Berau yang belum memiliki badan hukum.
Memang ada beberapa aset tanah Pemkab ini yang belum dapat disertifikasi, tapi banyak juga yang sudah.
"Kalau yang belum bersertifikat itu, ada sebagian yang merupakan kantor pemerintahan juga,” pungkasnya. (*)