Berita Malinau Terkini
Eks Kades Punan Rian Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Rp 300 Juta Diserahkan ke Pemkab Malinau
Mantan Kepala Desa Punan Rian, YA (29) divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Mantan Kepala Desa Punan Rian, YA (29) divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Samarinda.
Saat ini, terpidana kasus korupsi anggaran Gerakan Desa Membangun (Gerdema) tahun 2017 tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja mengatakan terpidana YA divonsis bersalah penyalahgunaan alokasi dana desa Gerdema tahun 2017.
"Terpidana atas nama YA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa berdasarkan Putusan PN Samarinda," ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, YA didakwa menyelewengkan ADD terkait pengadaan mobil operasional desa fiktif yang bersumber dari anggaran desa Gerdema APBD 2017.
Baca juga: Dirut PDAM Tarakan Akui Proses Penyidikan 3 Tersangka Tipikor Sudah Berlangsung Sebelum Dia Menjabat
Baca juga: Pengadilan Tipikor di Kalimantan Utara Belum Tersedia, Ketua PN Tanjung Selor Angkat Bicara
Baca juga: Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda, Mantan Bupati Kutim Ismunandar Minta Sidang Tatap Muka
Selain pidana penjara, JPU menuntut YA untuk membayar uang pengganti senilai Rp 300 juta. Pembayaran uang pengganti telah dititipkan kerabat YA di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau.
Pagi tadi, uang pengganti Tipikor yang menjerat mantan Kades Punan Rian tersebut telah diserahkan kepada Pemda Malinau melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Tan Irang.
"Terhadap terpidana dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar RP 300 juta dan telah dibayarkan oleh kerabat YA. Setelah kami terima, kami kembalikan ke mana dana desa Gerdema 2017 itu berasal, yakni ke Kas Pemda Malinau," katanya.
Berdasarkan Putusan PN Samarinda Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/PN SMR tertanggal 30 Juni 2021, YA divonis bersalah pengadaan fiktif kendaraan tipe Hilux Single Cabin 2,5 M/T DSL untuk mobil operasional desa.
Majelis Hakim memutuskan YA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair JPU.
Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/foto-bersama-usai-serah-terima-uang-pengganti-korupsi.jpg)