Berita Kaltara Terkini
Pengadilan Tipikor di Kalimantan Utara Belum Tersedia, Ketua PN Tanjung Selor Angkat Bicara
Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor, hingga saat ini belum memiliki pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor, hingga saat ini belum memiliki pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi atau Tipikor dan pengadilan hubungan industrial atau PHI.
Menanggapi hal ini, Ketua PN Tanjung Selor yang baru, mengatakan akan mengusahakan terbentuknya Tipikor dan PHI.
"Mohon doanya, kami akan usahakan, karena memang idealnya PN di ibukota provinsi itu memiliki Tipikor dan PHI," ujar Ketua PN Tanjung Selor, Abdullah, Selasa (26/1/2021).
Meskipun demikian, mantan Wakil Ketua PN Mamuju itu mengaku, belum bisa menargetkan kapan pengadilan Tipikor dan PHI hadir di PN Tanjung Selor.
"Kami belum bisa targetkan kapan, tapi kami akan usahakan, kami hanya bisa mengusulkan, karena itu kewenangannnya ada di MA," katanya.
Baca juga: Tegas Memberantas Kasus Tipikor, Kapolres Kubar Imbau Kepala Kampung Taati Aturan Hukum
Baca juga: Mantan Bupati Kutim Ismunandar Segera Jalani Sidang di PN Tipikor Samarinda
Pengganti Ketua PN Benny Sudarsono itu mengaku, bila pengadilan Tipikor sudah hadir di Tanjung Selor, maka hakim Tipikor haruslah hakim yang telah tersertifikasi.
"Saya berharap agar ada Tipikor dan PHI di sini, agar tidak perlu lagi dibawa ke Samarinda, dan untuk Tipikor hakimnya nanti harus yang sudah disertifikasi, biasanya hakim yang lebih senior," ucapnya.
Selain pengadilan Tipikor dan PHI, dirinya juga akan mengusulkan agar PN Tanjung Selor naik tingkat menjadi Kelas 1A.
Disinggung mengenai pembentukan Pengadilan Tinggi atau PT di Kaltara, dirinya mengungkapkan beberapa kendala, salah satunya, belum adanya Kejaksaan Tinggi.
"Kalau untuk PT, mungkin belum. Karena belum ada Kejati di Kaltara ini, baru ada Polda saja, untuk Lapas juga belum ada ya," tuturnya.
Pengusulan Belum Maksimal
Berita sebelumnya. Ketua Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor, mengaku pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor dan pengadilan hubungan industrial atau PHI, belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung PN Tanjung Selor, Jl Jelarai, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara.
Belum dapat dibentuknya Pengadilan Tipikor dan PHI mengingat, PN Tanjung Selor baru naik klasifikasi menjadi kelas 1B dalam enam bulan terakhir.
Selain itu, dirinya selaku Ketua PN saat ini, akan dipromosikan ke PN Banjarbaru dalam beberapa bulan ke depan, sehingga proses pengusulan pembentukan Tipikor dan PHI belum maksimal.
Baca juga: Tanjung Selor Jadi Kotamadya, Bulungan Pindah Ibukota ke Tanjung Palas
Baca juga: Massa Unjuk Rasa di Kejari Tanjung Selor Desak Usut Korupsi
Baca juga: 80 Bangunan di Belakang Pasar Induk Tanjung Selor Dibongkar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/abudllaptip.jpg)