Berita Bontang Terkini

Terbagi 3 Area, Perairan Laut Bontang Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi, Ada Pulau Beras Basah

Seluas 3.499,53 hektare perairan laut Bontang resmi ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/11/2021).

TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pulau Beras Basah Bontang termasuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Laut Bontang yang resmi ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seluas 3.499,53 hektare perairan laut Bontang resmi ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/11/2021).

Penetapan lahan konservasi ini mengacu dari keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Bontang di Provinsi Kaltim, yang ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan dari 3.499,53 hektare terdiri dari tiga area.

Yang pertama yakni Pulau Kedindingan dan Pulau Beras Basah dengan luas 868,39 hektare. Lalu zona inti dengan luas 541,54 hektare. Sementara zona pemanfaatan terbatas seluas 326,75 hektare.

Kemudian area kedua adalah Pulau Melahing masuk dalam zona pemanfaatan terbatas dengan luasan 2.224,82 hektare.

Baca juga: Peduli Lingkungan, PT BBE Tetapkan Lahan 4,58 Hektar Jadi Area Konservasi Tanaman Ulin

Baca juga: Kutai Timur Ada 60 Persen Lahan Hijau, Pemkab Kutim Minta Perusahaan Harus Punya Hutan Konservasi

Baca juga: Disbun Kutim Komitmen Lindungi 77,9 Ribu Area Bernilai Konservasi Tinggi di Kawasan Izin Perkebunan

Sementara area terakhir adalah Pulau Segajah yang juga sebagai zona pemanfaatan lahan terbatas, dengan luas 406,32 hektare

"Menunjuk Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kaltim untuk melakukan pengelolaan taman di perairan Bontang," tuturnya saat bertandang ke Bontang, Kamis (4/11/2021).

Dijelaskan Riza, hanya 2 aktivitas yang diperbolehkan di kawasan konservasi khusus di zona inti, yakni untuk penelitian dan pendidikan.

Sementara, untuk kegiatan penangkapan kegiatan ikan, budidaya perikanan, pariwisata, pelayaran penumpang atau nelayan dan infrastruktur tidak diperbolehkan di zona inti.

"Di zona pemanfaatan terbatas diperbolehkan dengan syarat. Kecuali pelayaran penumpang nelayan kecil dibolehkan tanpa syarat," ujarnya.

Baca juga: Tinggal 81 Ekor, Habitat Pesut Mahakam Kian Terancam, Pemkab Usulkan Penetapan Kawasan Konservasi

Ada beberapa tujuan dari kawasan konservasi ini, yaitu demi pengelolaan keanekaragaman hayati yang lebih terjaga, memeberikan manfaat ekologi, sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta meningkatkan kegiatan pemberdayaan SDM. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved