Minggu, 26 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Andai Terbukti Melanggar Kasus Asusila, Oknum Guru di Tarakan Dipecat

Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Kota Tarakan, Akhmad Yani, menanggapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum guru.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Akhmad Yani, Kepala Cabang Tarakan Disdikbud Kaltara, menanggapi persoalan oknum guru yang terlibat dalam kasus pencabulan, pihaknya dalam hal ini sudah menerima dan mengetahui kejadian tersebut. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Kota Tarakan, Akhmad Yani, menanggapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum guru di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dikatakan Akhmad Yani, menanggapi persoalan oknum guru yang terlibat dalam kasus pencabulan, pihaknya dalam hal ini sudah menerima dan mengetahui kejadian tersebut.

Dari jajaran Disdikbud Provinsi Kaltara dan sekolah sudah mengetahui serta sudah dilakukan koordinasi.

"Sudah kami diskusikan kemudian ada semacam investigasi ringan oleh kepala sekolah terutama langsung ke oknum bersangkutan selaku ASN," ujarnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Asusila di Balikpapan Dianggap Menolak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Bukti Sudah Jelas

Baca juga: Proses Kasus Asusila di Balikpapan Berujung Saling Tunjuk, Kuasa Hukum Menduga Kekeliruan Prosedur

Baca juga: Termasuk Pelanggaran Berat, 2 Honorer Amoral Dalam Mobil Terancam Dipecat, Mengaku Salah Depan Sekda

Ia melanjutkan, semua sudah inventarisir informasi yang diterima baik dari pelaku dan pihak sekolah secara langsung.

Pihaknya rencana akan melanjutkan pengembangan ke pihak lain termasuk keluarga dari pelaku atau oknum guru yang bersangkutan.

"Sehingga seluruh informasi yang masuk akan dipelajari secara utuh. Berkaitan dengan punishment tentu berlaku sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Sampai pada prosesnya diperoleh secara utuh baru akan diterapkan sanksi bagi oknum guru tersebut.

Baca juga: Berdurasi 12 Detik, Video Amoral Oknum Anggota DPRD Pangkep Beredar, Telanjang Saat di Kamar

"Sampai proses tuntas pasti akan ada punishment sesuai aturan berlaku. Dan itu nanti hasil koordinasi kami di cabang dengan Disdikbud Kaltara," jelasnya.

Adapun lanjutnya, Disdikbud Kaltara untuk sanksi kepegawaian sendiri karena oknum guru tersebut merupakan ASN akan ada diberikan.

Artinya nanti dari cabang koordinasi kami dengan Disdikbud Provinsi Kaltara dalam hal ini BKD juga akan ada semacam kajian.

"Tetapi jelas ini berproses, kami kumpul data secara utuh dulu. Tentu kalau dia ASN akan ada mekanisme berlaku untuk itu," jelasnya.

Baca juga: Aksi Asusila dan Perundungan pada Anak-anak dan Wanita di Nunukan Masih Terjadi

Lebih lanjut pengawasan di lapangan, ia membeberkan, kejadiannya berada di luar sekolah dan tidak di dalam sekolah. Berkenaan pembinaan kepegawaian akan terintegrasi baik sekolah dengan melibatkan pengawas pembina.

"Saya sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mengedepankan perlunya setiap ASN termasuk GTT PTT untuk sungguh-sungguh memperhatikan tingkah laku baik di satuan pendidikan dan masyarakat sesuai etika normal berlaku," jelasnya.

Ia melanjutkan pihak ya dalam setiap kesempatan selalu memberikan arahan kepada seluruh ASN apalagi pendidik.

"Tidak kurang-kurangnya kita meminta itu. Dalam perjalanannya, dalam kami jumlah banyak kami juga tidak mengingikan ini terjadi," ujarnya.

Baca juga: Kasus Asusila Oknum Dosen di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud: Lebih Bagus Kalau Dihukum Kebiri

Ini menjadi motivasi dan stimulus tambahan untuk terus melakukan pembinaan baik kepada tenaga pendidik dan kependidikan.

Oknum sendiri berstatus ASN dan bukan guru PTT. Ia berharap dengan kejadian ini, tidak terulang lagi dilakukan para pendidik. Bahkan indikasi saja tidak bagus lanjutnya.

Artinya pelanggaran kode etik berat itu, indikasinya sudah tidak bagus. Jadi kita berharap teman-teman mau instrospeksi diri.

Bertingkah laku, bersikaplah sesuai dengan normal ketentuan yang ada.

"Baik sebagai pribadi, sebagai kepala keluarga sebagai ASN semua harus senantian instrospeksi diri," ujarnya.

Sehinga tindakan yang diambil sesuai dengan norma ketentuan yang berlaku. Ia jujur sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi seperti kasus saat ini.

Ia menegaskan jika terbukti, maka bisa dikatakan oknum melakukan pelanggaran kode etik berat dengan backround profesinya sebagai seorang guru.

Tentu kalau terbukti. Nanti yang memutuskan tim. Sanksinya nanti belum bisa saya katakan dipecat karena saya tidak ingin mendahului hasil investigasi secara utuh.

"Ranah kami hanya menyampaikan dan keputusan diambil secara utuh dengan melibatkan Disdikbud khusunya Bidang GTK," jelasnya.

Kemudian nanti melibatkan BKD jika sudah ada keputusan final dan berjenjang akan ada laporan yang disampaikan kepada atasan langsung.

"Dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian di Provinsi Kaltara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved