Berita Nunukan Terkini

Aksi Asusila dan Perundungan pada Anak-anak dan Wanita di Nunukan Masih Terjadi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, menyebut hingga kini

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, ungkapkan, kasus asusila dan perundungan terhadap anak-anak dan kaum perempuan masih sering terjadi di Kabupaten Nunukan, Selasa (5/10/2021). TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, menyebut hingga kini, kasus asusila dan perundungan masih terjadi di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara

Faridah Aryani mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pemantauan penuh atas semua kasus terhadap kasus asusila dan perundungan yang terjadi kepada kaum perempuan dan anak-anak.

Sehingga dia mengaku, lebih efektif jika dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kabupaten Nunukan

Pembentukan PATBM cukup penting, karena pencegahan dan penanganan kekerasaan harus terkonsep.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Nunukan, BNNK Berikan Edukasi Tentang Daun Kratom

Baca juga: Minimalisir Tindak Asusila Terhadap Anak, Ketua LPAI Seto Mulyadi Singgung Sparta dan Swarga

Baca juga: IMBAS Video Asusila 41 Detik Siswa SMA di Balikpapan Viral, Guru dapat Sanksi Pemeran Pindah Sekolah

"Sifatnya harus menyeluruh dari hulu sampai ke hilir," kata Faridah Aryani kepada TribunKaltara.com, Selasa (5/10/2021) pukul 11.10 Wita.

Menurutnya, PATBM dibentuk dengan melibatkan relawan dari desa atau kelurahan.

Seperti, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain sebagainya.

Melalui PATBM, semua pihak yang terlibat dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada relawan dan masyarakat di daerah, betapa pentingnya melakukan perlindungan terhadap anak.

Baca juga: NEWS VIDEO KPI Diminta Libatkan Eksternal dan Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Perundungan

Nah, yang dimaksud anak, kata Faridah, setiap anak sejak dalam kandungan hingga berusia 18 tahun.

Itu memiliki hak-hak dasar yang melekat dan wajib dihormati, dan dipenuhi segala hak dan kewajiban mereka.

"Berikan anak hak kebebasan, mereka juga berhak mendapat hak untuk waktu bermain, lebih khusus lagi perlindungan dari kekerasan," ucapnya.

Lanjut dia," Dengan kepedulian bersama dan pengawasan komprehensif, secara otomatis kasus-kasus yang berpotensi kejahatan atau pidana terhadap anak akan turun dengan sendirinya," ujarnya.

Baca juga: BNNK Nunukan Lakukan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Sasar Instansi Vertikal dan Pemerintahan

Lebih lanjut Faridah sampaikan, PATBM juga akan memberikan hak paling utama untuk perlindungan terhadap kejahatan asusila atau perundungan.

Dan menjauhkan anak dari aksi amoral video dewasa, juga pengaruh obat-obatan terlarang.

"PATBM juga memberikan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved