Berita Nasional Terkini
Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Moeldoko Beber Pertimbangan Jokowi Pilih KSAD Andika Perkasa
KSP Moeldoko menjelaskan beberapa pertimbangan Presiden Joko Widodo saat mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengajukan nama Jenderal Andika Perkasa sebagai satu-satunya calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Presiden Jokowi mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, pada Rabu 3 November 2021.
Hal itu juga ditegaskan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ia mengatakan usulan nama Jenderal Andika Perkasa tercantum dalam surat presiden (surpes) yang dikirimkan Menteri Sekretraris Negara.
Terkait usulan Jenderal Andika Perkasa, Puan Maharani menyebukan DPR akan segera melakukan fit and proper test.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dituntut Bawa TNI Disegani Militer Internasional, Cek Tantangan Panglima TNI
Baca juga: BOCOR! DPR Bakal Tanya Calon Panglima TNI Andika Perkasa Soal Isu KKB Papua hingga Tes Keperawanan
Baca juga: NEWS VIDEO Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi
Penunjukan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI bukan tanpa alasan.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan beberapa pertimbangan Presiden Joko Widodo saat mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Dikutip dari Kompas.com, Moeldoko menjelaskan pada dasarnya setiap kepala staf angkatan siap menjadi panglima.
"Yang pertama, para kepala staf itu semuanya siap menjadi panglima, baik (kepala staf angkatan) darat, laut ataupun udara," ujar Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/11/2021).
"Kebetulan Pak Andika kepala staf yang senior. Itu bisa pertimbangannya senioritas," lanjutnya.
Pertimbangan yang kedua, Moeldoko merujuk kepada aturan rotasi pergantian panglima TNI pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Bocoran Pertanyaan Fit & Proper Test Calon Panglima TNI Andika Perkasa, KKB Papua & Tes Keperawanan
Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi bahwasannya Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Menurut Moeldoko, istilah dapat di dalam UU itu tidak berarti harus.
Dia menuturkan, istilah dapat bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Pertimbangan ketiga, Moeldoko menyebutkan, secara tradisi yang sebenarnya berjalan rotasi jabatan panglima bukan dari matra darat, kemudian matra laut lalu matra udara.