Berita Balikpapan Terkini
Kanwil DJP Kaltimtara di Balikpapan Gandeng Ikatan Konsultan Pajak dalam Upaya Sosialisasi UU HPP
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan menyampaikan, UU yang terdiri dari sembilan bab ini memiliki enam ruang lingkup
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Etam Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Jumat, (5/11/2021).
UU HPP tersebut baru saja disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pada tanggal 29 Oktober 2021 silam. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan menyampaikan, UU yang terdiri dari sembilan bab ini memiliki enam ruang lingkup pengaturan.
"Ada 6 ruang lingkup yang nanti akan dijabarkan secara singkat, yaitu mengenai Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta cukai," ujar Max dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi UU HPP di Aula Etam Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Balikpapan.
Turut hadir secara langsung Ketua IKPI Cabang Balikpapan Juliansyah dan anggota, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Rivai Sudirman dan anggota, perwakilan Tax Center di Kota Balikpapan, perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, perwakilan Rumah Kreatif BUMN Balikpapan, dan perwakilan UMKM di Kota Balikpapan.
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Edwin Widiatmoko berkesempatan menyampaikan materi mengenai UU HPP.
Baca juga: Percepat Vaksinasi di Sektor Keuangan, Kanwil DJP Kaltimtara Sasar Insan Pajak di Balikpapan
Baca juga: Permudah Masyarakat, Kantor Imigrasi Balikpapan Gelar Layanan Eazy Passport di Kanwil DJP Kaltimtara
Baca juga: Kumpulkan Puluhan Miliar, Kanwil DJP Kaltimtara Lakukan Penagihan Serentak dan Penyitaan
Dalam paparannya, Edwin menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 Aprill 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Ketentuan lebih rinci terkait UU HPP dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.
Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
- Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
- Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
- Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
- Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
- Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
- Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan