Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan
Rancangan Omnibus Law Perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rancangan Omnibus Law Perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.
Hal ini disebutkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP Kaltimtara ) Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya.
"Omnibus law dalam perpajakan ini gunanya untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Caranya adalah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan," ujarnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (31/12/2020).
Dengan memberikan sejumlah fasilitas Perpajakan, diharapkan meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor.
Baca juga: NEWS VIDEO Rapat Paripurna DPRD Bahas Empat Raperda, Ada yang Bertentangan dengan Omnibus Law
Baca juga: Mendadak Risma Dalam Kerumunan Demonstran Tolak UU Omnibus Law, Punguti Sampah
Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Balikpapan Berlanjut, Massa Bakar Keranda
Baca juga: NEWS VIDEO Berlangsung Damai, Aksi Tolak Omnibus Law Hanya Berlangsung Satu Jam
Juga meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Samon menyebut, ada 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam Omnibus Law.
Pasal-pasal tersebut membuat 3 Undang-Undang (UU) terkait perpajakan akan diamandemen.
Yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP).
"Mencontoh daerah maju seperti Singapura. Sehingga ada kondisi dimana investor berkeinginan kuat menanamkan modalnya," jelasnya.
Baca juga: Bagi WNI di Singapura yang Ingin Pulang ke Indonesia, Berikut ini Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Apa Kabar UU Cipta Kerja? Airlangga Hartarto Beber Progres Terbaru Penyusuan Puluhan PP dan Perpres
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Didukung Kinerja Ekspor Hingga UU Cipta Kerja
Baca juga: Sepakat Beri Masukan, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Kawal RPP UU Cipta Kerja
Ia juga menjelaskan soal 3C, akronim dari Click, Call, Counter. 3C merupakan wujud perubahan dan pengembangan digitalisasi layanan yang dapat diakses melalui aplikasi mobile dan situs web.
Kondisi saat ini sebagian besar layanan belum ada di situs web dan belum ada mobile apps.
"Direncanakan pada tahun 2024 terdapat 54 layanan administrasi di situs web dan penyediaan layanan melalui mobile apps," tukasnya.
Untuk saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan 21 jenis layanan pada situs web dan sedang melakukan persiapan penyediaan layanan melalui mobile apps.
Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kalimantan Timur Tagih Pajak Alat Berat
Baca juga: Ternyata Inilah Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Anda
Baca juga: Realisasi Pajak Perhotelan dan Pungutan Parkir di Bontang Babak Belur Akibat Pandemi Covid-19
Masih menurut rencana, di tahun 2021 akan ada tambahan 9 jenis layanan pada situs web.
"Dengan kepatuhan, teknologi yang luar biasa, perizinan menggunakan teknologi dan lain sebagainya akan membuat iklim usaha di Indonesia menjadi lebih baik," pungkasnya.