Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan

Rancangan Omnibus Law Perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AMIR
Edukasi pajak. Dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara ( Kaltara ) atau Kanwil DJP Kaltimtara mengadakan kegiatan Dialog Perpajakan Sektoral. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rancangan Omnibus Law Perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

Hal ini disebutkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP Kaltimtara ) Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya.

"Omnibus law dalam perpajakan ini gunanya untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Caranya adalah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan," ujarnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (31/12/2020).

Dengan memberikan sejumlah fasilitas Perpajakan, diharapkan meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor.

Baca juga: NEWS VIDEO Rapat Paripurna DPRD Bahas Empat Raperda, Ada yang Bertentangan dengan Omnibus Law

Baca juga: Mendadak Risma Dalam Kerumunan Demonstran Tolak UU Omnibus Law, Punguti Sampah

Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Balikpapan Berlanjut, Massa Bakar Keranda

Baca juga: NEWS VIDEO Berlangsung Damai, Aksi Tolak Omnibus Law Hanya Berlangsung Satu Jam

Juga meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Samon menyebut, ada 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam Omnibus Law.

Pasal-pasal tersebut membuat 3 Undang-Undang (UU) terkait perpajakan akan diamandemen.

Yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP).

"Mencontoh daerah maju seperti Singapura. Sehingga ada kondisi dimana investor berkeinginan kuat menanamkan modalnya," jelasnya.

Baca juga: Bagi WNI di Singapura yang Ingin Pulang ke Indonesia, Berikut ini Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Apa Kabar UU Cipta Kerja? Airlangga Hartarto Beber Progres Terbaru Penyusuan Puluhan PP dan Perpres

Baca juga: Pemulihan Ekonomi Didukung Kinerja Ekspor Hingga UU Cipta Kerja

Baca juga: Sepakat Beri Masukan, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Kawal RPP UU Cipta Kerja

Ia juga menjelaskan soal 3C, akronim dari Click, Call, Counter. 3C merupakan wujud perubahan dan pengembangan digitalisasi layanan yang dapat diakses melalui aplikasi mobile dan situs web.

Kondisi saat ini sebagian besar layanan belum ada di situs web dan belum ada mobile apps.

"Direncanakan pada tahun 2024 terdapat 54 layanan administrasi di situs web dan penyediaan layanan melalui mobile apps," tukasnya.

Untuk saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan 21 jenis layanan pada situs web dan sedang melakukan persiapan penyediaan layanan melalui mobile apps.

Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kalimantan Timur Tagih Pajak Alat Berat

Baca juga: Ternyata Inilah Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Anda

Baca juga: Realisasi Pajak Perhotelan dan Pungutan Parkir di Bontang Babak Belur Akibat Pandemi Covid-19

Masih menurut rencana, di tahun 2021 akan ada tambahan 9 jenis layanan pada situs web.

"Dengan kepatuhan, teknologi yang luar biasa, perizinan menggunakan teknologi dan lain sebagainya akan membuat iklim usaha di Indonesia menjadi lebih baik," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved