Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Pastikan Bukan Yosef, Lalu Siapa Perintahkan Banpol yang Suruh Danu di TKP Kasus Subang?
Jelang pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang, kehadiran sosok banpol terus menjadi sorotan
Di kamar mandi tersebut, Danu menemukan sejumlah barang di bak mandi yang diduga berkaitan dengan perampasan nyawa Tuti dan Amalia.
Kemudian oknum Banpol itu meminta Danu meninggalkan barang-barang tersebut.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.
Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP, karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.
Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.
Minta oknum Banpol diusut tuntas
Kuasa hukum Danu juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas seputar sosok oknum banpol yang ada di TKP kasus Subang, terutama soal sosok yang menyuruhnya datang,
Berikut videonya:
Baca juga: TERJAWAB SUDAH Nasib Danu & Banpol? Kuasa Hukum Minta TSK Kasus Subang Diumumkan: Sudah Terlalu Lama
Kesalahan Fatal
Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.
"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tribun pada Rabu (3/11/2021).
Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.