Ibu Kota Negara
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Balikpapan Samarinda, Beber Opsi Ganti Rugi Lahan
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda menanggapi persoalan pemblokiran Jalan di Seksi 5.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Dan telah diberitahukan kepada para pihak melalui Surat Pemutusan Hubungan Hukum Kantor Pertanahan Balikpapan pada Tahun 2018 lalu.
Utamanya, terhadap tanah hasil pembebasan secara langsung menjadi penguasaan Negara
Himbauan & Sarana Penyelesaian.
Dengan adanya permasalahan sengketa hak atas tanah tersebut, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda mengharapkan adanya good willing.
Khususnya oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaannya dengan memperhatikan ketentuan yang ada pada Regulasi dibidang Pengadaan Tanah.
Tanpa disertai adanya tindakan-tindakan yang dapat bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Menurut Rabiyatul, UU Pengadaan Tanah sejatinya telah memberikan beberapa opsi/pilihan yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
Yang mana disebutkan bahwa dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya.
Maka pengambilan Ganti Kerugian dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau berita acara perdamaian.
"PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol akan terus mendukung upaya penyelesaian dengan tetap memperhatikan batasan kewenangan," tegas Rabiyatul.
Selain itu, juga akan mengacu terhadap kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengimbau kepada para pihak untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Mengingat Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sudah beroperasi dan merupakan Proyek Strategis Nasional. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/memblokade-jalan-tol-balsam-menuntut-ganti-rugi.jpg)