Ibu Kota Negara
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Balikpapan Samarinda, Beber Opsi Ganti Rugi Lahan
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda menanggapi persoalan pemblokiran Jalan di Seksi 5.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda menanggapi persoalan pemblokiran Jalan di Seksi 5.
Sebagaimana diketahui, terdapat permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Warga RT.37 Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Secara fisik warga RT 37 yang berada di KM 6 Jalan Tol Balsam memang menguasai tanah di lokasi dengan beberapa Sertifikat yang berada di objek yang sama.
Terhadap masalah persengketaan itu, maka sesuai dengan Regulasi dibidang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Warga RT 37 Manggar Bakal ke DPRD Balikpapan, Mengadu soal Lahan Sengketa Tol Balsam
Baca juga: Tanggapi Sengketa Lahan Tol Balsam, Kepala BPN Balikpapan Sebut Lakukan Konsinyasi di Pengadilan
Baca juga: Eks Kepala BPN Balikpapan tak Ketahui Perkembangan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5
Mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Pengadaan Tanah).
Maka uang ganti rugi atas pembebasan lahan akan di titipkan di Pengadilan Negeri (Konsinyasi) berdasarkan Hasil Inventarisasi & Identifikasi Panitia Pengadaan Tanah.
"Hal itu dikarenakan dengan alasan masih dipersengketakan kepemilikannya," ujar PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam, Rabiyatul Adawiyah.
Baca juga: PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Beber 2 Opsi yang Bisa Ditempuh Warga RT 37 Manggar
Sebelum dilakukan konsinyasi, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam bersama Panitia Pengadaan Tanah telah terlebih dahulu memfasilitasi para pihak.
Yakni untuk menyelesaikan persengketaan dengan cara perdamaian, agar dapat dilakukan pembayaran ganti rugi secara langsung tanpa harus dilakukan proses Konsinyasi.
"Namun terhadap upaya tersebut para pihak belum menemui kata sepakat," katanya.
Sehingga, Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan Berita Acara Objek Pengadaan Tanah yang akan Diberikan Ganti Kerugian Masih Dipersengketakan Kepemilikannya, sebagai pengantar untuk proses Konsinyasi.
Sementara berdasar data, pada tahun 2017 Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan 19 Penetapan Konsinyasi.
Uang ganti rugi lahan saat ini pun sudah tersedia dan siap untuk diambil bagi pihak yang berhak dengan memperhatikan ketentuan yang ada didalam UU Pengadaan Tanah.
Sehubungan dengan telah dilakukannya proses konsinyasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dilakukan pemutusan hubungan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/memblokade-jalan-tol-balsam-menuntut-ganti-rugi.jpg)