Mata Najwa
Reaksi Najwa Shihab saat PSSI Desak Mata Najwa Ungkap Nama Wasit Liga 1 Pengatur Skor
Najwa Shihab akhirnya bereaksi menanggapi desakan PSSI yang meminta program Mata Najwa mengungkap identitas oknum wasit Liga 1 pengatur skor.
Sehingga, kepolisian sudah bisa memainkan perannya sama seperti dengan peran dan tanggung jawab yang harus dipenuhi PSSI.
"Mata Najwa sejak 10 tahun lalu kerap kali mengangkat soal PSSI. Sejak kepemimpinan Nurdin Halid hingga kini. Memang ruwet. Dan bikin sumpek. Masih untung hari-hari ini ada yang bikin gembira. Arsenal yang lagi berjaya," tulis Najwa Shihab.
Tempuh Jalur Hukum
Sementara dilansir Kompas.com, Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengatakan pihaknya berencana melakukan gugatan hukum untuk mendapatkan identitas wasit Liga 1 yang mengaku terlibat pengaturan skor.
Adapun rencana gugatan hukum itu akan dilayangkan terhadap program Mata Najwa yang mengundang wasit terkait, tetapi menolak untuk mengungkap identitasnya.
Baca juga: Atta Halilintar Blak-blakan di Mata Najwa, Ungkap Investasi di Klub Sepak Bola Tak Menguntungkan
Ahmad Riyadh mengatakan, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum karena program Mata Najwa menolak memberitahukan identitas wasit tersebut kepada PSSI.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur pertandingan," kata Riyadh, dikutip Kompas.com dari Antara.
"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka," tuturnya.

Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa dengan membawa hal tersebut ke ranah hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan.
Hal tersebutlah yang coba diambil oleh PSSI.