Mata Najwa
Reaksi Najwa Shihab saat PSSI Desak Mata Najwa Ungkap Nama Wasit Liga 1 Pengatur Skor
Najwa Shihab akhirnya bereaksi menanggapi desakan PSSI yang meminta program Mata Najwa mengungkap identitas oknum wasit Liga 1 pengatur skor.
TRIBUNKALTIM.CO - Najwa Shihab akhirnya bereaksi menanggapi desakan PSSI yang meminta program Mata Najwa mengungkap identitas oknum wasit Liga 1 pengatur skor.
Seperti diketahui, acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab edisi Rabu (3/11/2021), menghadirkan narasumber Mr Y, salah satu perangkat wasit Liga 1 yang menceritakan kecurangannya saat memimpin pertandingan sepak bola di lapangan.
Dalam acara itu, Mr Y mengaku sudah terlibat dua kali dalam pengaturan permainan sepak bola Liga 1 2021.
Karena nama oknum tersebut disamarkan, Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh bereaksi meminta Najwa Shihab agar membuka identitas aslinya.
Bahkan, Ahmad Riyadh menuding acara Mata Najwa melindungi pelaku kejahatan.
"Bahwa yang boleh dilindungi bu Najwa itu adalah saksi dan korban, bukan tersangka atau orang yang berbuat kejahatan. Ini saya melihat dia berbuat, jangan dilindungi dong, serahkan pada kita nama-namanya. Kita akan proses ke akar-akarnya," kata Ahmad Riyadh di acara Mata Najwa kala itu.
Baca juga: Mata Najwa Hadirkan Oknum Wasit Liga 1 yang Berbuat Curang, PSSI Malah Kritik Balik Najwa Shihab
Pada Jumat (5/11/2021), Najwa Shihab lewat akun Instagramnya mengungkapkan bahwa Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh berkali-kali meminta Mata Najwa membuka identitas narasumber pengaturan skor dalam episode #PSSIBisaApa jilid 6.
Namun permintaan tersebut ditolak Najwa Shihab lantaran menghormati hak narasumber yang menghendaki anonim.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Regulasi tersebut memberi pers "hak tolak", yaitu "hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya".
"Jadi, hak tolak ini memang untuk menjamin kemerdekaan pers, juga memungkinkan pers menjangkau informasi penting yang mungkin tidak akan pernah bisa diungkap kepada publik jika narasumber tak mendapat proteksi memadai," tulis Najwa Shihab dalam akun Instagramnya.
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam Bongkar Dugaan Pengaturan Skor Perserang, Mr X: Mereka Siap Kalah Sampai 3 Gol
Lebih lanjut, Najwa Shihab mengatakan bahwa judul #PSSIBisaApa, pada dasarnya kritik terhadap PSSI yang punya sumber daya berlimpah, akses, dan pengetahuan yang mencukupi untuk memperbaiki segala kekacauan sepak bola, termasuk dalam pengaturan skor.
Sehingga dengan adanya kasus klub Perserang Serang, bagi Najwa Shihab sudah cukup bukti untuk mencari tahu kasus tersebut sampai pada akar-akarnya.
Sehingga, kepolisian sudah bisa memainkan perannya sama seperti dengan peran dan tanggung jawab yang harus dipenuhi PSSI.
"Mata Najwa sejak 10 tahun lalu kerap kali mengangkat soal PSSI. Sejak kepemimpinan Nurdin Halid hingga kini. Memang ruwet. Dan bikin sumpek. Masih untung hari-hari ini ada yang bikin gembira. Arsenal yang lagi berjaya," tulis Najwa Shihab.
Tempuh Jalur Hukum
Sementara dilansir Kompas.com, Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengatakan pihaknya berencana melakukan gugatan hukum untuk mendapatkan identitas wasit Liga 1 yang mengaku terlibat pengaturan skor.
Adapun rencana gugatan hukum itu akan dilayangkan terhadap program Mata Najwa yang mengundang wasit terkait, tetapi menolak untuk mengungkap identitasnya.
Baca juga: Atta Halilintar Blak-blakan di Mata Najwa, Ungkap Investasi di Klub Sepak Bola Tak Menguntungkan
Ahmad Riyadh mengatakan, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum karena program Mata Najwa menolak memberitahukan identitas wasit tersebut kepada PSSI.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur pertandingan," kata Riyadh, dikutip Kompas.com dari Antara.
"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka," tuturnya.

Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa dengan membawa hal tersebut ke ranah hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya.
Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan.
Hal tersebutlah yang coba diambil oleh PSSI.
"Kalau memang merusak ketertiban umum, langkah PSSI ini kan umum. Kami berupaya seperti itu," tutur Riyadh.
Baca juga: Najwa Shihab Ditanya Siswa SMP Soal Arsenal yang Kalah Beruntun, Mbak Nana: Jangan Bikin Sedih Dong
Ahmad Riyadh mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.
Terlepas dari upaya hukum itu, Ahmad Riyadh juga menegaskan bahwa PSSI juga melakukan penyelidikan internal untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pengecekan internal," tutur pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 itu. (*)
Baca selanjutnya: Mata Najwa
Baca selanjutnya: Najwa Shihab