Berita Kaltara Terkini

Buruh Kalimantan Utara Minta Kenaikan Upah, Sebut Pembahasan Penetapan Harus Libatkan Semua Pihak

Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia atau FKUI Kaltara meminta agar penetapan upah minimum provinsi melalui proses yang melibatkan semua pihak.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua Koordinator Daerah FKUI Kaltara Mesran (TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia atau FKUI Kaltara meminta agar penetapan upah minimum provinsi melalui proses yang melibatkan semua pihak.

Menurut Ketua Koordinator Daerah FKUI Kaltara Mesran, berdasarkan ketentuan terbaru yakni PP No. 36 tahun 2021, penetapan upah dilakukan dengan berdasarkan kesepakatan dari semua pihak yakni buruh, pengusaha dan pemerintah.

Hal tersebut, kata Mesran, berbeda bila dibandingkan ketentuan yang sebelumnya yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015, di mana penetapan upah didasarkan salah satunya dengan indikator inflasi nasional dan daerah.

Ia berharap pertemuan antar stakeholder nantinya, dapat terus berjalan hingga upah minimun tahun 2022 disepakati. Mesran tidak ingin penetapan upah dilakukan secara sepihak.

"Sekarang yang dipakai PP 36 2021, karena kalau penetapan PP 78 2015 hanya menggunakan inflasi untuk penetapan upah," kata Mesran, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Ratusan Buruh dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Berau Terkait Upah Buruh, Disnakertrans Lakukan Ini

Baca juga: Hanya 30 Persen Perusahaan yang Mampu Upah Buruh Sesuai UMP

Baca juga: Upah Buruh di Bulungan Masih di Bawah UMK

"Tapi PP 36 sekarang harus melibatkan seluruh stakeholder, jadi bukan cuma inflasi, dan PP 36 ini juga mengatur sistem nasional, sistem regional dan sektoral," ujarnya.

"Untuk penetapannya itu sebelum tanggal 20 November, jadi sejak kemarin tanggal 5 diserahkan data dari BPS, kita harapkan ada pertemuan, dan kami harapkan jangan pertemuan cuma sekali tapi langsung ditetapkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Mesran berharap di tahun mendatang, ada kenaikan upah minimum di Kaltara dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp3.000.803, mengingat di tahun sebelumnya tidak ada kenaikan imbas pandemi Covid-19.

"Permintaan buruh, yang jelas harus ada kenaikan, karena tahun lalu tidak ada kenaikan dan keputusan Menaker dan statement Presiden ada kepastian kenaikan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved