Berita Nasional Terkini

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Angkat Suara Soal Isu LGBT di Militer: Sesuai Aturan Saja

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat suara soal isu LGBT di militer: sesuai aturan saja.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa. Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat suara soal isu LGBT di militer: sesuai aturan saja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat suara soal isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender alias LGBT di militer.

Secara tegas KSAD mengatakan bakal menindak sesuai dengan aturan yang ada berlaku.

Hal itu diungkapkan saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021) kemarin.

Mengenai isu LGBT di tubuh TNI secara umum, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan akan mengambil keputusan sesuai aturan yang ada.

"Sesuai aturan saja. Pokoknya enggak boleh mengambil keputusan tidak sesuai aturannya," kata Andika, mengutip Tribunnews.com, Minggu (7/11).

Bahkan terkait LGBT pun, kata Andika, semua ada aturannya.

"LGBT pun ada aturannya," lanjutnya.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: BOCOR! DPR Bakal Tanya Calon Panglima TNI Andika Perkasa Soal Isu KKB Papua hingga Tes Keperawanan

Baca juga: NEWS VIDEO Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi

Baca juga: NEWS VIDEO Harta Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Capai Rp179,9 M

Sebelumnya, santer terdengar kabar dari beberapa daerah mengenai anggota TNI yang gay dan dijatuhi hukuman.

Belakangan ramai diberitakan mengenai seorang anggota TNI di Surabaya yang dipecat dan dipenjara 6 bulan karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis kepada delapan anggota TNI lainnya.

Pada putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dilansir dari lamannya, Minggu (7/11, dituliskan, pelaku menjadi anggota TNI pada 2018.

Pelaku bertemu dengan salah seorang anggota di Instagram, yang ternyata juga penyuka sesama jenis.

Pimpinan TNI kemudian memproses secara hukum dan pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa sudah disetujui oleh Komisi I DPR RI sebagai Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Sabtu.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa parlemen yakin TNI di bawah pimpinan Jenderal Andika Perkasa akan lebih profesional.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved