Berita Tarakan Terkini

Ditinggal Salat Subuh, Hp dan Laptop Senilai Rp 7 Juta Raib Digondol Maling di Tarakan

Satu unit laptop Asus dan handphone Vivo Y51 milik Hikmal, warga RT 23 Kelurahan Karang Anyar Pantai raib digondol maling

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Pelaku AR berbaju hijau usai dibekuk petugas Polsek Tarakan Barat. Tampak Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto, bersama jajarannya merilis kasus pencurian, beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN– Satu unit laptop Asus dan handphone Vivo Y51 milik Hikmal, warga RT 23 Kelurahan Karang Anyar Pantai raib digondol maling.

Kejadiannya terjadi pada Kamis (21/10/2021) lalu sekitar pukul 04.50 WITA. Mengetahui laptop dan handphonenya hilang, Hikmal langsung melaporkan kehilangan ke Polsek Tarakan Barat.

Dibeberkan Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto, korban akhirnya sadar kehilangan sepulang dari salat Subuh di masjid dekat kediaman Hikmal.

Kedua barang tersebut sebelumnya disimpan di ruang tamu di atas meja. Saat rumah ditinggalkan salat, dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci.

Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Tarakan Barat segera melakukan penyelidikan dan berkoordinassi dengan Polres dan Polsek jajaran.

Baca juga: Dua Rumah di Balikpapan Diobrak-abrik Pencuri, Diduga Pakai Gendam

Baca juga: Komplotan Pencuri di Balikpapan Gasak Onderdil Kompresor, Satu Orang Dibekuk dan 3 Lainnya Buron

Baca juga: Modus Bertamu, Dua Pelaku Pencurian Emas Diringkus Polres Penajam Paser Utara

“Dan sudah ditemukan, pelaku sebelumnya sudah pernah diamankan di Polsek Tarakan Timur dalam perkara lain. Setelah diselidiki, pelaku ini sebenarnya akan dilepaskan karena tidak terbukti,” bebernya.

Pelaku bisa dibekuk setelah adanya maping dan petunjuk dan ciri-ciri yang disampaikan korban. Pelaku memasuki rumah karena dalam kondisi tidak terkunci.

Dan seteleh dilakukan koordinasi dan kroscek identitas, pelaku langsung dijemput. Setelah didalami pelaku berinisial AR terbukti yang mencuri handphone dan laptop tersebut.

“Pelaku kami amankan berupa barang bukti laptop dan handphone. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta dan prosesnya masih kami sidik,” jelasnya.

Dari kasus ini, AR ini ternyata pernah menjadi residivis atau pernah ditahan sebelumnya dalam kasus narkotika. Pasal dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Kaca Mobil Setengah Terbuka, Pencuri di Samarinda Sikat Tas Korban, Aksinya Terekam Kamera CCTV

“Kalau pelaku ini sudah mengincar korban. Kalau dugaan TKP lain sementara baru kasus ini. BB sendiri diperoleh dari orang lain atau sudah pindah tangan,” jelasnya.

Pelaku mengaku nekat mencuri laptop dan hp tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku warga Tarakan, dia baru gadaikan Rp 300 ribu untuk laptopnya. Hanpphone belum sempat digadai,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved