Berita Balikpapan Terkini
Komplotan Pencuri di Balikpapan Gasak Onderdil Kompresor, Satu Orang Dibekuk dan 3 Lainnya Buron
Satu dari 4 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Polsek Balikpapan Barat.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satu dari 4 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Polsek Balikpapan Barat.
Mereka disangka melakukan pencurian di salah satu area kerja milik seorang korban bernama Yusuf (69), persisnya di Jalan Woltermonginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, mereka melakukan operasi pencurian, setidaknya 2 kali, yakni pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 02.30 WITA dan Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 03.00 WITA.
"Tindak pidana pencurian tersebut dilakukan pelaku bersama rekan-rekannya dengan cara memasuki area tempat kerja milik korban yang dilakukan pada malam hari hingga subuh," beber Kompol Totok Eko Darminto, Jumat (28/10/2021).
Adapun barang-barang yang berhasil digasak berupa onderdil kompresor, plat tutup kompresor, dan tabung separator kompresor.
Baca juga: Pria Asal Balikpapan Barat Nekat Curi Barang Berharga di Rumah Tetangga
Baca juga: Modus Bertamu, Dua Pelaku Pencurian Emas Diringkus Polres Penajam Paser Utara
Baca juga: Curi Uang Ribuan Ringgit, Pria di Nunukan Ini Dibekuk Polisi Setelah Sembunyi Dua Hari
Totok berujar, para pelaku menggunakan modus sejumlah kunci pas dan menggondol barang-barang milik korban tersebut.
"Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan ke Polsek Balikpaapn Barat," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Totok, pihaknya lantas melakukan penyelidikan, serta mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi termasuk korban sendiri.
Dan setelah menyusuri jejak pelaku, kepolisian berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial FR (25).
Sementara pelaku lainnya, sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), di antaranya berinisial FS, JP, dan AC.
Setelah diinterogasi, FR mengakui bahwa perbuatan pidana tersebut sudah dilakukan tak hanya sekali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diboyong ke Mapolsek Balikpapan Barat berikut barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Dua Pria Bercadar Rampok Warga Giripurwa Penajam, Modus Pura-Pura Bertamu selepas Magrib
Secara rinci, barang bukti yang bisa diamankan berupa 7 buah kunci pas berbagai ukuran yang digunakan para pelaku, sebuah tabung kompresor lengkap dengan saringan udara, dan sepasang sandal salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri.
Ditanya ancaman, Kompol Eko Totok Darminto mengungkapkan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara. (*)