Berita Penajam Terkini

Modus Bertamu, Dua Pelaku Pencurian Emas Diringkus Polres Penajam Paser Utara

Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus dua pelaku pencuri emas berisinial Z ( 41) dan inisial A (36) di Jalan Propinsi RT 2, Penajam

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polres PPU berhasil tangkap pelaku curat dan curanmor.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKATIM.CO,PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus dua pelaku pencuri emas berisinial Z ( 41) dan inisial A (36) di Jalan Propinsi RT 2, Kecamatan Penajam.

"Dua orang dan dua pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama ditangkap di Banjarmasin diproses di Banjarmasin. Pernah juga di Samarinda melakukan curat maupun curas korban sampai meninggal," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Selasa (26/10/2021).

Dijelaskan Hendrik, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan berpura-pura bertamu di rumah korban.

Setelah mengetahui tidak ada penghuni rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian di Long Loreh, Tiga Personel Sat Reskrim Polres Malinau Terima Penghargaan

Baca juga: Dua Kali Ungkap Pencurian di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Samarinda Seberang Ingatkan Warga Waspada

Baca juga: Aksi Pencurian dan Pemerkosaan di Bontang, Pelaku Residivis Ancam Korban Pakai Pisau Dapur

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus bertamu kemudian melihat tidak ada penghuninya, pelaku langsung menggunakan linggis untuk merusak pintu ramah dan mengambil barang-barang. Barang-barang yang kita amankan ada emas, gelang, cincin, laptop," ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh Polres PPU bekerjasama dengan kepolisian Kalsel.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved