Gelar Webinar Nasional, Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan, terutama pada era modern seperti saat ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan, terutama pada era modern seperti saat ini.
Namun, pekerjaan ini sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk pemberi kerjanya.
Dikatakan demikian, karena pekerjaan PRT masih jauh dari kata layak jika dilihat dari sisi kesejahteraannya.
Baca juga: Permenaker 17 Terbit, Permudah Peserta BPJamsostek Dapatkan Manfaat Tambahan untuk KPR Ringan
Untuk itu, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bersama dengan Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Komnas Perempuan, mengadakan webinar nasional membahas RUU PRT, di mana salah satunya fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kegiatan yang dilakukan secara daring dan mengangkat tema Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan PRT ini dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Ketua Kowani Giwo Rubianto.
Tampak pula hadir Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin sebagai salah satu narasumber.
Webinar ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa pekerjaan itu butuh perhatian serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial untuk PRT.
Membuka kegiatan tersebut, Ida Fauziah mengatakan, kolaborasi yang dilakukan untuk kegiatan launching program Jamsostek untuk PRT ini sangat luar biasa.
"Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari, dan yang terpenting juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak terutama dari kalangan wanita," terangnya.
"PRT seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak, seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan, dan tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka," ungkap Ida Fauziah.
Baca juga: Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rumah Tangga
Dirinya menekankan urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan PRT untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya.
Zainudin menekankan Jaminan sosial itu penting bagi pekerja.
PRT itu merupakan salah satu profesi yang perlu untuk diberikan perlindungan jaminan sosial.
Idealnya perlindungan jaminan sosial itu sudah dimulai sejak lahir hingga sepanjang hayatnya.
Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto menegaskan, pihaknya akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan.
Disampaikan oleh Giwo Rubianto, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, diketahui pada Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan dan saat data tersebut diambil, jumlahnya sudah mencapai 78,14 juta pekerja informal.
Data terakhir berdasarkan survei yang pernah dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2015 silam mengungkap bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya adalah wanita.
Baca juga: Ahli Waris Ikuti Pelatihan Wirausaha Mengolah Makanan yang Digelar BPJamsostek Wilayah Kalimantan
Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya pada 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Survei yang dilakukan di 6 kota terhadap 4.296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 yang lalu mengungkap bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan rancangan undang-undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT.
"Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan," tutur Giwo Rubianto.
"Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu Agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJamsostek,' imbuhnya.
Baca juga: Pemkot dan BPJamsostek Tanda Tangani MoU, 1.875 Ketua RT Se-Balikpapan Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
Menanggapi pernyataan Ketum Kowani terkait jumlah PRT yang terdata, Zainudin mengatakan bahwa hingga saat ini, hampir 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek.
Itu pun didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja.
Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).
"Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan pekerja rentan. Kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” tukasnya.
Zainudin menutup paparannya dengan imbauan mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia.
Baca juga: Bersinergi, BPJamsostek Gelar Vaksinasi dan Penyerahan Santunan Kematian
Di lain kesempatan, Kepala BPJamsostek Cabang Balikpapan Hazairin Hasan mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah perlindungan bagi PRT tersebut.
Dengan adanya payung hukum, maka seluruh tenaga kerja khususnya PRT akan lebih nyaman dan tenang saat bekerja.
BPJamsostek hadir untuk melindungi tenaga kerja, sehingga tenaga kerja yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek.
Terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan berbagai maanfaat dari BPJamsostek. (*)