Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan, terutama pada era modern seperti saat ini.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Zainudin. 

Disampaikan oleh Giwo Rubianto, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, diketahui pada Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan dan saat data tersebut diambil, jumlahnya sudah mencapai 78,14 juta pekerja informal.

Data terakhir berdasarkan survey yang pernah dilakukan oleh ILO (International Labour Organization) pada 2015 silam mengungkap bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya adalah wanita. 

Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya pada 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkot dan BPJamsostek Tanda Tangani MoU, 1.875 Ketua RT Se-Balikpapan Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

Survei yang dilakukan di 6 kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 yang lalu mengungkap bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan rancangan undang-undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT

"Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan," tutur Giwo Rubianto. 

"Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu Agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJamsostek,' imbuhnya. 

Menanggapi pernyataan Ketum Kowani terkait jumlah PRT yang terdata, Zainudin mengatakan bahwa hingga saat ini, hampir 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek.

Itu pun didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja.

Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja bukan penerima upah (BPU). 

"Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan pekerja rentan. Kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” tukasnya. 

Baca juga: Bersinergi, BPJamsostek Gelar Vaksinasi dan Penyerahan Santunan Kematian

Zainudin menutup paparannya dengan imbauan mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia.

Senada dengan Zainudin, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suryani mengatakan, pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja. 

"Paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved