Berita Tarakan Terkini
Oknum Guru yang Lecehkan Anak di Bawah Umur di Warungnya, Terancam 15 Tahun Penjara
Sampai saat ini, kasus oknum guru di Kota Tarakan yang dilaporkan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur masih terus berpr
"Sampai proses tuntas pasti akan ada punishment sesuai aturan berlaku. Dan itu nanti hasil koordinasi kami di cabang dengan Disdikbud Kaltara," jelasnya.
Adapun lanjutnya, Disdikbud Kaltara untuk sanksi kepegawaian sendiri karena oknum guru tersebut merupakan ASN akan ada diberikan.
Artinya nanti dari cabang koordinasi kami dengan Disdikbud Provinsi Kaltara dalam hal ini BKD juga akan ada semacam kajian.
"Tetapi jelas ini berproses, kami kumpul data secara utuh dulu. Tentu kalau dia ASN akan ada mekanisme berlaku untuk itu," jelasnya.
Baca juga: Aksi Asusila dan Perundungan pada Anak-anak dan Wanita di Nunukan Masih Terjadi
Lebih lanjut pengawasan di lapangan, ia membeberkan, kejadiannya berada di luar sekolah dan tidak di dalam sekolah. Berkenaan pembinaan kepegawaian akan terintegrasi baik sekolah dengan melibatkan pengawas pembina.
"Saya sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mengedepankan perlunya setiap ASN termasuk GTT PTT untuk sungguh-sungguh memperhatikan tingkah laku baik di satuan pendidikan dan masyarakat sesuai etika normal berlaku," jelasnya.
Ia melanjutkan pihak ya dalam setiap kesempatan selalu memberikan arahan kepada seluruh ASN apalagi pendidik.
"Tidak kurang-kurangnya kita meminta itu. Dalam perjalanannya, dalam kami jumlah banyak kami juga tidak mengingikan ini terjadi," ujarnya.
Ini menjadi motivasi dan stimulus tambahan untuk terus melakukan pembinaan baik kepada tenaga pendidik dan kependidikan.
Oknum sendiri berstatus ASN dan bukan guru PTT. Ia berharap dengan kejadian ini, tidak terulang lagi dilakukan para pendidik. Bahkan indikasi saja tidak bagus lanjutnya.
Artinya pelanggaran kode etik berat itu, indikasinya sudah tidak bagus. Jadi kita berharap teman-teman mau instrospeksi diri.
Bertingkah laku, bersikaplah sesuai dengan normal ketentuan yang ada.
"Baik sebagai pribadi, sebagai kepala keluarga sebagai ASN semua harus senantian instrospeksi diri," ujarnya.
Sehinga tindakan yang diambil sesuai dengan norma ketentuan yang berlaku. Ia jujur sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi seperti kasus saat ini.
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Dosen di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud: Lebih Bagus Kalau Dihukum Kebiri
Ia menegaskan jika terbukti, maka bisa dikatakan oknum melakukan pelanggaran kode etik berat dengan backround profesinya sebagai seorang guru.