Virus Corona di Balikpapan

1.127 Berkas Ahli Waris Korban Covid-19 di Balikpapan Diusulkan Terima Santunan Kematian Rp 10 Juta

Pemerintah Kota Balikpapan telah menghimpun data dan persyaratan warga yang merupakan ahli waris dari pasien meninggal dunia akibat Covid-19.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Purnomo. Ia menerangkan, berkas yang mencapai 1.000 lebih itu sudah lolos tahap verifikasi oleh Dinas Sosial Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah menghimpun data dan persyaratan warga yang merupakan ahli waris dari pasien meninggal dunia akibat Covid-19.

Beberapa ahli waris tersebut diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima bantuan uang tunai Rp 10 juta.

Sebagaimana diketahui, masa pengumpulan berkas dilakukan sampai 28 Oktober lalu. Ada 1.127 berkas yang diusulkan dan data yang dikirim ke pemerintah provinsi.

"Ini saja masih ada yang belum bisa masuk. Ada yang kurang berkasnya, atau ternyata warga luar daerah," ujar Kepala Dinas Sosial Balikpapan Purnomo, Senin (8/11/2021).

Ia menerangkan, berkas yang mencapai 1.000 lebih itu sudah lolos tahap verifikasi oleh Dinas Sosial Balikpapan.

Baca juga: 36 Berkas Penerima Santunan Covid-19 di Paser Belum Penuhi Syarat, Ahli Waris Harus Lengkapi Syarat

Baca juga: Ahli Waris Korban Covid-19 Berau akan Raih Tunjangan Rp 10 Juta, Berkas Sudah di Pemprov Kaltim

Baca juga: Baru 234 Ahli Waris Korban Covid-19 Daftar Santunan Rp 10 Juta di Balikpapan

Sementara untuk warga luar daerah yang masih tidak lolos antara lain berasal dari Kabupaten PPU, Samboja Kutai Kartanegara.

Bantuan ini sebenarnya diberikan untuk daerah Provinsi Kalimantan Timur, kemungkinan daerah-daerah tersebut juga telah membuka pendaftaran.

"Jadi saat verifikasi kami persilakan ke daerahnya masing-masing," katanya.

Menurutnya, banyak warga juga yang berharap pendaftaran diperpanjang, namun karena ini kewenangan provinsi, sehingga pihaknya hanya bekerja sesuai arahan.

"Mudah-mudahan dari provinsi masih ada kuota, sehingga bisa membuka pendaftaran kembali. Ini harapan kami saja," ucap Purnomo.

Pada dasarnya persyaratan yang terpenting adalah keterangan meninggal dunia akibat Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Bahkan, Dinas Sosial tak menyangka jumlah pendaftar untuk santunan kematian bisa mencapai 1.000 orang. Sebab sebelumnya diperkirakan hanya mencapai 500-an saja.

Baca juga: Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Ahli Waris untuk Dapat Santunan Covid-19 Rp 10 Juta

"Dua hari terakhir kami buka sampai malam dan ternyata pendaftar sangat banyak. Kami fasilitasi sampai 28 Oktober malam. Lalu 29 (Oktober) kami kirim ke provinsi," ujarnya.

Para ahli waris ini, lanjut Purnomo, memang berdasarkan data dari pasien meninggal di tahun 2020 maupun 2021.

"Saya berasumsi, bahwa yang kami usulkan semuanya bisa dapat, kami upayakan. Yang berhak dan memang keluarga dari pasien meninggal Covid-19," terangnya.

Purnomo membenarkan, dalam penghimpunan ahli waris pasien meninggal imbas Covid-19 ini memang tak ditentukan kuotanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved