Virus Corona di Paser
36 Berkas Penerima Santunan Covid-19 di Paser Belum Penuhi Syarat, Ahli Waris Harus Lengkapi Syarat
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser, telah menerima surat hasil verifikasi data usulan penerima santunan bagi ahli waris korban yang meninggal covid
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser, telah menerima surat hasil verifikasi data usulan penerima santunan bagi ahli waris korban yang meninggal akibat Covid-19.
Dengan nomor surat 460/117/DS-III/2021, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, pada Dinas Sosial Provinsi Kaltim.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, pada Dinsos Paser M. Yunus mengatakan, dalam surat tersebut ada berkas yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
"Dari 262 berkas yang kami kirim ke Dinsos Provinsi Kaltim, 36 diantaranya tidak memenuhi syarat," terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (7/11/2021).
Namun Pemerintah Provinsi tetap memberikan keringanan bagi ahli waris, agar bisa melengkapi berkas yang tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Ahli Waris Korban Covid-19 Berau akan Raih Tunjangan Rp 10 Juta, Berkas Sudah di Pemprov Kaltim
Baca juga: Pengajuan Santunan Korban Covid-19 Ditutup, Dinsos Samarinda Serahkan Data ke Pemprov Kaltim
Baca juga: Pendaftaran Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 di Balikpapan Tinggal Sehari, Segera Daftarkan Diri
Kemudian, menyetor berkas sesuai tempat yang diajukan sebelumnya.
"Hari jumat sudah kami beritahu semua, kalau yang di kecamatan bisa lewat kecamatan (penyetoran berkas), begitupun yang di kabupaten," jelas Yunus.
Dalam isi surat yang diterma oleh Dinsos Paser pada 5 November 2021 kemarin, ada tenggat waktu penyetoran berkas oleh ahli waris.
Jika ahli waris ingin melengkapi kekurangan persyaratan, diberikan waktu sampai tanggal 8 November 2021.
"Dalam surat itu dijelaskan, berkas tidak akan diproses jika lewat dari waktu yang ditentukan, karena waktu pembuatan SK gubernur bagi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat," tegas Yunus.
Dikatakan Yunus, sebagian ahli waris sudah menyerahkan kelengkapan berkasnya ke Dinsos Paser untuk kemudian dikirim ke Dinsos Provinsi Kaltim.
"Sebagian sudah ada di kami berkasnya, karena kemarin saat saya ke Samarinda, mereka melengkapi belakangan. InshaAllah yang bersangkutan berkasnya sudah siap semua hari senin," tambahnya.
Baca juga: Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19 di Balikpapan, Lengkapi Syarat Sebelum 28 Oktober 2021
Adapun keterangan dari 36 berkas dari Dinsos Kabupaten Paser yang tidak memenuhi syarat untuk menerima santunan, diantaranya:
1. Tidak ada surat ahli waris dan kuasa waris
2. Tidak ada Swab/PCR.
3. Tidak ada Resume medis.
4. Tidak ada surat kematian dari rumah sakit/faskes.
5. Keterangan Kematian tidak menyatakan Covid-19.
6. Hasil Lab tidak terbaca.
7. Kartu Keluarga (KK) ahli waris tidak ada.
7. Dalam 1 keluarga ada 2 orang yang meninggal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kabid-perlindungan-dan-jaminan-sosial-pada-dinsos-paser-m-yunus09.jpg)