Virus Corona di Berau

Ahli Waris Korban Covid-19 Berau akan Raih Tunjangan Rp 10 Juta, Berkas Sudah di Pemprov Kaltim

Per 31 Oktober 2021, sebanyak 117 ahli waris mengajukan pencairan santunan Pemprov Kaltim terkait tunjangan 10 juta bagi keluarga korban.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
llustrasi ahli waris keluarga korban meninggal dunia lantaran kasus covid-19 yang meninggal dunia, akan mendapatkan tunjangan Rp 10 juta. Sesuai instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor yang diterima beberapa hari lalu, pihaknya langsung menginformasikan kepada ahli waris sebagai penerima santunan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Per 31 Oktober 2021, sebanyak 117 ahli waris mengajukan pencairan santunan Pemprov Kaltim terkait tunjangan 10 juta bagi keluarga korban yang meninggal usai positif Covid-19.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau Totoh Hermanto kepada TribunKaltim.co pada Minggu (31/10/2021).

Hal itu sesuai instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor yang diterima beberapa hari lalu, pihaknya langsung menginformasikan kepada ahli waris sebagai penerima santunan.

Karena waktu yang diberikan sangat mepet. Yakni sesuai peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021, bahwa pengurusan berkas pencairan santunan ditetapkan hingga 30 Oktober kemarin.

Baca juga: Wabup Berau Gamalis, Minta Dinkes Surati Klinik Terkait Harga Maksimal Tes PCR

Baca juga: Jumlah Covid-19 di Kalimantan Timur Bertambah 35 Orang, Satgas Sebut Masih Menunggu 7.177 Hasil Tes

Baca juga: BPKAD Beber Dana Bagi Hasil Kalimantan Timur Turun Hampir Rp 1 Triliun

Menurutnya, ada beberapa yang lambat penyetoran berkas dari ahli waris lainnya.

Lantaran pihaknya juga memerlukan waktu untuk menyampaikan informasi adanya santunan tersebut kepada semua ahli waris.

Sebab pihaknya juga baru mendapat tembusan edaran tersebut sekitar pekan lalu.

Selain itu, tidak semua ahli waris yang menetap di Tanjung Redeb, tapi menyebar di perkampungan.

Baca juga: Pemkab Berau Akan Upayakan Peningkatan Vaksinasi Covid-19

Sementara persyaratan untuk mendapatkan santunan antara lain, KTP pasien yang meninggal dunia dan ahli waris, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan (faskes) atau tempat karantina.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR atau antigen saat pasien terkonfirmasi Covid-19, surat kematian dan resume medis dari rumah sakit, hingga fotokopi buku tabungan ahli waris.

"Tambah surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yang diketahui pejabat berwenang yang telah dilegalisir," jelasnya kepada TribunKaltim.co.

Sementara itu, Kasi Bencana Alam dan Bencana Sosial, Dinas Sosial Berau, Burhansyah, menyebut dalam beberapa hari terakhir pihaknya terus menerima berkas dari para penerima santunan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Berau Menurun tapi Tetap PPKM Level 3, Bupati Beber Kendala Vaksinasi

Namun berkas kebanyakan dikembalikan karena persyaratannya kurang lengkap.

Dari beberapa persyaratan yang diharuskan, resume medis penderita Covid-19 dari rumah sakit yang sering tidak ada.

Ketidaktahuan masyarakat awam meminta surat ini ke pihak RS atau fasilitas kesehatan tempat korban Covid-19 meninggal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved