Berita Kaltim Terkini
Aorda Kaltim ke Kantor Gubernur dan Dewan: Pergantian Ketua DPRD Makmur HAPK Dinilai Cacat Hukum
Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur atau Aorda Kaltim, menyatakan sikap untuk menunda pergantian Ketua DPRD Kaltim
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur atau Aorda Kaltim, menyatakan sikap untuk menunda pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.
Pernyataan sikap itu ia beritahukan ke DPRD Kaltim dan Pemprov Kalimantan Timur.
Ketua Aorda Kaltim, M. Djailani, Senin (8/11/2021), mengatakan pernyataan sikap itu untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan terkait isu pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Apalagi menjelang Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, agar suasana sejuk dan kondusif menjadi prioritas.
Baca juga: Walikota Andi Harun Usul dalam Rakerwil Apeksi, Singgung Tata Wilayah Penyangga Ibu Kota Negara
Baca juga: Hasil Rakerwil Apeksi Regional Kalimantan, Dorong Percepatan Pemindahan Ibu Kota Negara
Baca juga: Kunjungan Aorda Kaltim, Pemprov Beri Sikap soal Pergantian Ketua DPRD Makmur HAPK
"Suoaya Kaltim tidak menjadi kegaduhan, apalagi saat ini sedang gencar-gencarnya kita mempersiapkan fisik dan mental akan kepindahan IKN," ucapnya.
Pihaknya memiliki tiga sikap yang direspon oleh DPRD maupun Pemprov Kalimantan Timur.
Sikap pertama yaitu, DPRD dianggap telah melakukan cacat hukum dalam proses pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim.
Sebab pada rapat paripurna tanggal 2 November lalu, tidak ada agenda pembahasan pergantian ketua DPRD.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Reses di Berau, Perjuangkan Rumah Layak Huni di Teluk Sumbang
Kedua pihaknya meminta agar DPRD Kaltim menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di poin ketiga ia meminta agar DPRD menghentikan sementara pergantian Ketua DPRD sembari menunggu hasil Inkracht dari pengadilan negeri.
"Kami menyampaikan putusan tersebut adalah cacat hukum, karena bersangkutan Pak Makmur HAPK masih berproses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda," ungkapnya.
Apapun yang dilakukan teman-teman di DPRD Kaltim yang menjunjung hukum yang berlaku.
"Tentunya mesti menghargai proses hukum yang berlaku," ucapnya. (*)